Baca Juga: Berkah, Gerakan Wakaf Uang Diluncurkan di Istana Negara
Mayoritas wakaf masih berbentuk properti, berupa tanah atau bangunan yang digunakan untuk kepentingan umat, seperti masjid, madrasah, pesantren, dan tempat pemakaman.
"Wakaf properti yang kita bangun seperti tanah untuk kepentingan membangun masjid, madrasah, pesantren serta pemakamaan. Dan beberapa tahun terakhir pemangku kepentingan wakaf mengembangkan wakaf untuk dikelola produksi amanah dan profesional yang diperkuat," jelas Menkeu dalam acara Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Peresmian Brand Ekonomi Syariah, Senin (25/1/2021).
Pemerintah berkomitmen terus mendorong pengembangan dana sosial syariah, salah satunya dalam bentuk wakaf. Adapun pemerintah meluncurkan instrumen investasi Cash Waqf Linked Sukuk untuk menjaring potensi tersebut. Instrumen tersebut diyakini bisa mengurangi kemiskinan di Indonesia dan mengembangkan perkembangan ekonomi syariah.
Baca Juga:
"Sejarah perkembangan ekonomi syariah yaitu adanya dana sosial syariah filantorpi seperti zakat, infak, wakaf, ini bagian yang berpotensi dikembangkan. Sektor dana sosial syariah dalam membatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.
Baca Juga: Ratusan Triliunan Potensi Zakat dan Wakaf Belum Melindungi Maksimal Kaum Lemah
Dia menambahkan saat ini ekonomi syariah semakin diminati masyarakat, baik di Indonesia maupun dunia. Melalui skema investasi wakaf tersebut, kata dia, masyarakat bisa melalui perbankan syariah yang ada di Indonesia.
Nantinya dana yang diwakafkan akan mengendap selama dua atau empat tahun dan tidak bisa diperdagangkan. "Kita bisa dapat langkah besar untuk mengumpulkan pendanaan sosial, serta meningktkan literasi keuangan syariah," tandasnya.
(akr)