Hai Bunda, Ternyata Ada BLT Pelajar Sekolah Rp2,2 Juta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan bantuan langsung tunai (BLT) anak sekolah, ternyata ada juga yang namanya BLT pelajar sekolah . Bantuan tersebut kelihatannya memang sama tapi berbeda. BLT anak sekolah masuk dalam program keluarga harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) sedangkan BLT pelajar sekolah atau sering disebut BLT pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) ini berada diranah Kementerian Pendidikan (Kemendikbud).
BLT pelajar sekolah tersebut merupakan program bantuan uang tunai yang diberikan kepada peserta didik berasal dari keluarga tidak mampu. Adapun besaran dana BLT yang diterima setiap jenjang pendidikan berbeda, yakni sebagai berikut;
Baca Juga: Ini Tips Liburan Mewah Di Waktu yang Tepat Tanpa Menguras Tabungan
1. SD/MI/Paket A sebesar Rp450.000 per setahun
2. SMP/MTs/Paket B sebesar Rp750.000 setahun
3. SMA/SMK/Paket C sebesar Rp1 juta setahun
Baca Juga: Begini Bunda, Cara Daftar BLT Pelajar Sekolah Rp2,2 Juta
Berdasarkan jenjang pendidikan tersebut maka total jumlah BLT pelajar sekolah sebesar Rp2,2 juta setahun mencakup seluruh jenjang. Bagi penerima KIP yang sudah cukup umur untuk bekerja 18-21 tahun tidak melanjutkan sekolah bisa memilih program pendidikan kesetaraan, lembaga kursus atau pelatihan agar bisa memiliki keterampilan atau mendaftar ke Balai Latihan Kerja (BLK) Kemnaker.
Adapun manfaat dari BLT pelajar sekolah tersebut digunakan untuk biaya pribadi peserta didik baik untuk membeli perlengkapan sekolah atau bimbingan belajar, uang saku, biaya transportasi ataupun biaya praktik tambahan dan uji kompetensi. Semoga bermanfaat, Bunda.
BLT pelajar sekolah tersebut merupakan program bantuan uang tunai yang diberikan kepada peserta didik berasal dari keluarga tidak mampu. Adapun besaran dana BLT yang diterima setiap jenjang pendidikan berbeda, yakni sebagai berikut;
Baca Juga: Ini Tips Liburan Mewah Di Waktu yang Tepat Tanpa Menguras Tabungan
1. SD/MI/Paket A sebesar Rp450.000 per setahun
2. SMP/MTs/Paket B sebesar Rp750.000 setahun
3. SMA/SMK/Paket C sebesar Rp1 juta setahun
Baca Juga: Begini Bunda, Cara Daftar BLT Pelajar Sekolah Rp2,2 Juta
Berdasarkan jenjang pendidikan tersebut maka total jumlah BLT pelajar sekolah sebesar Rp2,2 juta setahun mencakup seluruh jenjang. Bagi penerima KIP yang sudah cukup umur untuk bekerja 18-21 tahun tidak melanjutkan sekolah bisa memilih program pendidikan kesetaraan, lembaga kursus atau pelatihan agar bisa memiliki keterampilan atau mendaftar ke Balai Latihan Kerja (BLK) Kemnaker.
Adapun manfaat dari BLT pelajar sekolah tersebut digunakan untuk biaya pribadi peserta didik baik untuk membeli perlengkapan sekolah atau bimbingan belajar, uang saku, biaya transportasi ataupun biaya praktik tambahan dan uji kompetensi. Semoga bermanfaat, Bunda.
(nng)