Raker dengan KKP, DPR Soroti Persoalan Cantrang hingga Benih Lobster
Rabu, 27 Januari 2021 - 13:02 WIB
loading...
Komisi IV DPR menyoroti sejumlah isu aktual yang perlu segera dituntaskan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Komisi IV DPR meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menindaklanjuti isu-isu aktual yang berada di sektor kelautan dan perikanan. Salah satunya yaitu masih adanya potensi penyelundupan benih lobster ke luar negeri.
Baca Juga: Cantrang Sempat Dilarang dan Kini Dilegalkan, KKP Kasih Penjelasan Ini
Hal ini disampaikan Ketua Komisi IV DPR Sudin dalam rapat kerja bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. "Jadi yang menjadi perhatian kami, KKP harus ditindaklanjuti adanya potensi penyelundupan benih lobster ke luar negeri. Maka itu kami meminta KKP melakukan pengawasan secara optimal terutama di daerah-daerah yang mempunyai jalur pasar gelap lintas benih lobster secara ilegal," ujar Sudin di Gedung DPR Jakarta, Rabu (27/1/2021).
Kemudian, kata Sudin, isu lainnya yaitu masih adanya konflik sosial daerah operasional penangkapan ikan oleh kapal yang berukuran dibawah 30 GT dengan kapal berukuran di atas 30 GT yang menggunakan cantrang dampak.
"Dan perlakuan kembali penggunaan cantrang itu. Oleh karena itu kami memberikan saran kepada KKP untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara tuntas arif bijaksana dengan mengutamakan norma-norma serta kearifan lokal masyarakat setempat," ungkap dia.
Baca Juga: Cantrang Sempat Dilarang dan Kini Dilegalkan, KKP Kasih Penjelasan Ini
Hal ini disampaikan Ketua Komisi IV DPR Sudin dalam rapat kerja bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. "Jadi yang menjadi perhatian kami, KKP harus ditindaklanjuti adanya potensi penyelundupan benih lobster ke luar negeri. Maka itu kami meminta KKP melakukan pengawasan secara optimal terutama di daerah-daerah yang mempunyai jalur pasar gelap lintas benih lobster secara ilegal," ujar Sudin di Gedung DPR Jakarta, Rabu (27/1/2021).
Kemudian, kata Sudin, isu lainnya yaitu masih adanya konflik sosial daerah operasional penangkapan ikan oleh kapal yang berukuran dibawah 30 GT dengan kapal berukuran di atas 30 GT yang menggunakan cantrang dampak.
"Dan perlakuan kembali penggunaan cantrang itu. Oleh karena itu kami memberikan saran kepada KKP untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara tuntas arif bijaksana dengan mengutamakan norma-norma serta kearifan lokal masyarakat setempat," ungkap dia.
Lihat Juga :