Baca Juga: Cantrang Sempat Dilarang dan Kini Dilegalkan, KKP Kasih Penjelasan Ini
Hal ini disampaikan Ketua Komisi IV DPR Sudin dalam rapat kerja bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. "Jadi yang menjadi perhatian kami, KKP harus ditindaklanjuti adanya potensi penyelundupan benih lobster ke luar negeri. Maka itu kami meminta KKP melakukan pengawasan secara optimal terutama di daerah-daerah yang mempunyai jalur pasar gelap lintas benih lobster secara ilegal," ujar Sudin di Gedung DPR Jakarta, Rabu (27/1/2021).
Kemudian, kata Sudin, isu lainnya yaitu masih adanya konflik sosial daerah operasional penangkapan ikan oleh kapal yang berukuran dibawah 30 GT dengan kapal berukuran di atas 30 GT yang menggunakan cantrang dampak.
Baca Juga:
"Dan perlakuan kembali penggunaan cantrang itu. Oleh karena itu kami memberikan saran kepada KKP untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara tuntas arif bijaksana dengan mengutamakan norma-norma serta kearifan lokal masyarakat setempat," ungkap dia.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Kritik Menteri KKP: Percuma Kalau Tak Ditenggelamkan
Dia juga menjelaskan masih banyak kelompok-kelompok nelayan penerima manfaat bantuan pemerintah yang sudah mendapatkan SK namun tidak terealisasi SK-nya.
"Isu terakhir yakni masih adanya pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia yang bendera negara asing. Misalnya dari Taiwan tanggal 24 Januari 2021 untuk itu kami meminta penjelasan KKP terhadap proses penyidikan kapal illegal fishing tersebut," tandas dia.
(fai)