Jokowi Pastikan PP Aturan Turunan UU Cipta Kerja Segera Diteken

Rabu, 27 Januari 2021 - 14:01 WIB
loading...
Jokowi Pastikan PP Aturan...
Presiden Jokowi. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dalam tahap finalisasi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut beleid itu akan diselesaikan dan diteken dalam waktu dekat.

"Saat ini Peraturan Pemerintah dan Perpres yang dibutuhkan dalam pelaksanaan sudah pada tahap finalisasi dan mungkin beberapa minggu ke depan ini akan segera selesai," ujar Jokowi Rabu (27/1/2021).



Usai difinalisasi pemerintah, aturan turunan Omnibus Law tersebut dipastikan segera direalisasikan segera. Kepala negara meyakini, dalam pelaksanaan UU Cipta Kerja nantinya akan memberikan sejumlah manfaat seperti pembukaan lapangan pekerjaan, masifikasi investasi dalam negeri, hingga pencegahan praktik korupsi.

Baca Juga: Wuih! Tol Lintas Sumatera Kini Miliki Tempat Charge Mobil Listrik

"Pemerintah akan memastikan implementasinya berjalan baik sehingga tujuannya untuk menciptakan lapangan kerja, kemudahan pembukaan lapangan Pekerjaan dan mendukung pemberantasan korupsi akan tercapai. Antusias investor dari dalam dan luar negeri kelihatan semakin meningkat dengan UU Cipta Kerja ini," tuturnya.

UU Cipta Kerja menjadi payung hukum bagi pelaksanaan program reformasi struktural yang dicanangkan Presiden Jokowi sejak awal. UU yang menuai protes kalangan buruh itu juga dinilai mampu mentransformasikan sistem ekonomi agar lebih efisien, produktif, serta meningkatkan daya saing dan investasi Indonesia di dunia.

"Reformasi struktural adalah pada transformasi ekonomi yang lebih efisien, produktif, serta peningkatan daya saing dan investasi. kita sudah memulai kembali agenda reformasi struktural melalui UU Cipta Kerja," katanya.



Jokowi sendiri telah mengesahkan UU Cipta Kerja pada 2 November 2021. Sesuai dengan ketentuan di dalam UU ini, aturan turunan harus selesai 3 bulan setelah UU Cipta Kerja ini berlaku. Draf dari aturan turunan ini dapat diakses di laman resmi yaitu uu-ciptakerja.go.id. Semula disebutkan bahwa akan ada 40 PP dan 4 Perpres. Meski, belum semua draf dari aturan turunan bisa diakses di laman resmi pemerintah. Untuk PP, baru ada 36 daftar draf. Sebaliknya untuk Perpres, malah ada 5 PP, bukan hanya 4.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1885 seconds (0.1#10.140)