Lelang 5G Dibatalkan, Indosat dan Tri Perlu Tinjau Ulang Konsolidasi
Rabu, 27 Januari 2021 - 16:49 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Qualcomm: Bangun Jaringan 5G Sama Pentingnya dengan Bangun Jalan Tol
"Jangan disamakan 2,3 dan 5G. Walaupun tidak mendapatkan tambahan 10 MHz di pita 2,3 GHz, itu tidak berdampak pada Tri. Sama sekali tidak berpengaruh. Kecuali itu dibuat-buat seolah penting," jelas Nonot.
Dia juga menambahkan untuk pita 2300 MHz, Indosat tidak punya 30MHz seperti yang dimiliki TSEL dan SmartFren. Karena itu dia menilai konsolidasi tetap penting untuk dilanjutkan. "Keduanya harus mau bergabung karena sekarang ini masa sulit," tegasnya.
Sebelumnya, manajemen Indosat dan Hutchinson belum mengungkapkan secara gamblang rencana konsolidasi kedua perusahaan. Chief Financial Officer Indosat, Eyas Naif Assaf mengungkapkan, hingga saat ini belum ada progres yang signifikan terkait kerja sama Indosat dan Tri.
"Tidak ada dampak material terhadap operasional, hukum kondisi keuangan dan/atau kelangsungan usaha perusahaan. Pemegang saham (pada) 28 Desember 2020 sudah (menyepakati) mengenai transaksi tersebut melalui legally MoU," jelas Naif.
"Jangan disamakan 2,3 dan 5G. Walaupun tidak mendapatkan tambahan 10 MHz di pita 2,3 GHz, itu tidak berdampak pada Tri. Sama sekali tidak berpengaruh. Kecuali itu dibuat-buat seolah penting," jelas Nonot.
Dia juga menambahkan untuk pita 2300 MHz, Indosat tidak punya 30MHz seperti yang dimiliki TSEL dan SmartFren. Karena itu dia menilai konsolidasi tetap penting untuk dilanjutkan. "Keduanya harus mau bergabung karena sekarang ini masa sulit," tegasnya.
Sebelumnya, manajemen Indosat dan Hutchinson belum mengungkapkan secara gamblang rencana konsolidasi kedua perusahaan. Chief Financial Officer Indosat, Eyas Naif Assaf mengungkapkan, hingga saat ini belum ada progres yang signifikan terkait kerja sama Indosat dan Tri.
"Tidak ada dampak material terhadap operasional, hukum kondisi keuangan dan/atau kelangsungan usaha perusahaan. Pemegang saham (pada) 28 Desember 2020 sudah (menyepakati) mengenai transaksi tersebut melalui legally MoU," jelas Naif.
(fai)
Lihat Juga :