Kementerian ESDM Kawal Komitmen Pelaku Tambang Pasok Kebutuhan Batu Bara

Rabu, 27 Januari 2021 - 18:03 WIB
loading...
Kementerian ESDM Kawal Komitmen Pelaku Tambang Pasok Kebutuhan Batu Bara
foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin menegaskan, semua perusahaan produsen batu bara telah menyampaikan komitmennya untuk memenuhi kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri.

"Semua perusahaan pemasok batu bara kepada PLN sudah katakan komitmennya untuk memenuhi kewajibannya pada waktu yang disepakati," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (27/1/2021). ( Baca juga:Jamin Ketersediaan Listrik, Ini Langkah-Langkah Kementerian ESDM )

Dia melanjutkan mekanisme domestic market obligation (DMO) mewajibkan secara tahunan kepada pemasok batu bara untuk mengalokasikan 25% dari produksinya untuk pasar dalam negeri, khususnya untuk kepentingan pembangkitan listrik.

DMO dari target 550 juta metrik ton batu bara adalah 137 juta metrik ton, sedangkan kebutuhan batu bara untuk pembangkit tahun ini diproyeksikan 113 juta metrik ton.

"Saat ini memang 25% dari rencana produksi harus digunakan di dalam negeri, baru boleh ekspor. Kami mengapresiasi juga perusahaan batu bara yang telah mementingkan penggunaan batu bara dalam negeri," ungkapnya.

Ridwan menuturkan, dalam proses bisnis rantai pasok batu bara ke listrik, ada tiga komponen yang terlibat. Pertama, kondisi business to business antara PLN dengan perusahaan pemasok batu bara. Kedua, kontribusi kebijakan pemerintah berupa menjadikan batu bara sebagai barang kena pajak. Ketiga, cuaca yang mempengaruhi pasokan batu bara. ( Baca juga:Cek Namamu, Apakah Masuk Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji Karyawan 2021 )

Kebutuhan pasokan batu bara ke PLN tidak boleh tidak cukup. Semua perusahaan pemasok batu bara sudah menyatakan komitmennya untuk memenuhi kewajibannya, ada 54 perusahaan. Pemerintah sesuai kebijakan mengutamakan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri," pungkas Ridwan.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1063 seconds (0.1#10.140)