Big Solution Indonesia Hadirkan Daging Ayam Halal di Pasar Tradisional

Kamis, 28 Januari 2021 - 17:28 WIB
loading...
Big Solution Indonesia Hadirkan Daging Ayam Halal di Pasar Tradisional
Kios Potong Ayam Halal (KPAH) PT Big Solution Indonesia menghadirkan ayam potong halal di pasar tradisional untuk melayani masyarakat muslim Indonesia.
A A A
JAKARTA - Masyarakat muslim Indonesia membutuhkan ketersediaan daging ayam yang memenuhi standar halal, dan tersedia di berbagai pasar, baik pasar modern maupun pasar tradisional .

Pemenuhan kebutuhan daging ayam tersebut suatu yang sangat urgent, mengingat mengonsumsi makanan yang halal adalah perintah agama Islam. Bila makanan halal tidak tersedia secara luas, maka warga negara muslim yang merupakan mayoritas di negeri ini, terganggu dalam menjalankan perintah agamanya.

(Baca juga:Resep Antigagal, Ayam Goreng Mentega Gurih-Manis)

Untuk saat ini daging ayam yang memenuhi standar halal dan thoyyib (yang ditandai dengan sertifikat halal yang dimiliki pemasoknya), umumnya hanya tersedia di pasar-pasar modern.

Atas kondisi tersebut, PT Big Solution Indonesia terpanggil untuk turut memperkuat pasokan pangan yang halal dan thoyyib bagi masyarakat, yaitu dengan membuka Kios Potong Ayam Halal (KPAH) di beberapa pasar tradisional.

(Baca juga:Dampak COVID-19, Bule Belanda Banting Setir dari Usaha Wisata ke Jualan Mie Ayam)

Dengan dibukanya KPAH tersebut, maka masyarakat yang selama ini akrab dengan pasar tradisional bisa terpenuhi haknya untuk mendapatkan daging ayam yang memenuhi standar halal dan thoyyib sesuai regulasi yang ada.

Menurut Direktur Utama PT Big Solution Indonesia, Brigjen Pol (Purn) Fachrudin, pihaknya selaku perusahaan pemasok bahan pangan yang didukung fasilitas pengolahan modern dan logistik terpadu, bertekad ingin ikut menyukseskan tujuan dari UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

(Baca juga:Jelang Imlek, Pengusaha Kuliner Ayam Panggang Ini Kebanjiran Pesanan)

Tujuan UU JPH (berdasarkan Pasal 3 UU tersebut) ada dua yaitu, pertama, memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Kedua, meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1376 seconds (0.1#10.140)