Kabar Baik! Insentif Nakes Tidak Jadi Dipotong
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan besaran insentif tenaga kesehatan (nakes) pada tahun 2021 tidak jadi dipotong atau besarannya sama seperti yang diberikan pada tahun 2020. Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan Kementerian keuangan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk membahas mengenai anggaran kesehatan secara menyeluruh di tahun 2021.
"Kita dalam masa pandemi Covid-19 akan berkomunikasi dengan baik. Kami tegaskan di 2021 yang sudah berjalan 2 bulan, bahwa insentif untuk nakes diberikan tetap sama dengan tahun 2020," kata Askolani dalam video virtual, Kamis (4/2/2021).
Menurut dua pemerintah akan melakukan langkah dalam menangani pandemi Covid-19. Hal ini melihat tenaga medis adalah garis depan dalam menangani Covid-19. Apalagi, implementasi tenaga medis tidak ada perubahan dalam insentif nakes. "Maka kita berikan apresiasi kepada tenaga medis dalam mencegah covid-19," katanya.
Sebelumnya, beredarnya surat Menteri Keuangan Nomor S-665/MK.02/2021 tentang permohonan perpanjangan pembayaran insentif bulanan dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan dan peserta PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) yang menangani COVID-19.
Baca Juga: Para Nakes Tenang Ya! Pemotongan Insentif Belum Final, Kok
Besaran insentif nakes yang tertuang dalam surat kepada dokter spesialis sebesar Rp 7,5 juta per orang per bulan, peserta PPDS sebesar Rp 6,25 juta per orang per bulan, dokter umum dan gigi sebesar Rp 5 juta per orang per bulan, bidan dan perawat sebesar Rp 3,75 juta per orang per bulan , tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta per orang per bulan. Sedangkan santunan kematian sebesar Rp 300 juta per orang.
"Kita dalam masa pandemi Covid-19 akan berkomunikasi dengan baik. Kami tegaskan di 2021 yang sudah berjalan 2 bulan, bahwa insentif untuk nakes diberikan tetap sama dengan tahun 2020," kata Askolani dalam video virtual, Kamis (4/2/2021).
Menurut dua pemerintah akan melakukan langkah dalam menangani pandemi Covid-19. Hal ini melihat tenaga medis adalah garis depan dalam menangani Covid-19. Apalagi, implementasi tenaga medis tidak ada perubahan dalam insentif nakes. "Maka kita berikan apresiasi kepada tenaga medis dalam mencegah covid-19," katanya.
Sebelumnya, beredarnya surat Menteri Keuangan Nomor S-665/MK.02/2021 tentang permohonan perpanjangan pembayaran insentif bulanan dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan dan peserta PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) yang menangani COVID-19.
Baca Juga: Para Nakes Tenang Ya! Pemotongan Insentif Belum Final, Kok
Besaran insentif nakes yang tertuang dalam surat kepada dokter spesialis sebesar Rp 7,5 juta per orang per bulan, peserta PPDS sebesar Rp 6,25 juta per orang per bulan, dokter umum dan gigi sebesar Rp 5 juta per orang per bulan, bidan dan perawat sebesar Rp 3,75 juta per orang per bulan , tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta per orang per bulan. Sedangkan santunan kematian sebesar Rp 300 juta per orang.
(nng)