PPKM Dilonggarkan: Mal Tutup Jam 9, WFO Bisa 50%
Senin, 08 Februari 2021 - 07:31 WIB
loading...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Hal ini sebagaimana Instruksi Mendagri No.3/2021 yang beredar tentang Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
"Pemberlakuan PPKM Mikro mulai berlaku sejak tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan tanggal 22 Februari 2021," demikian bunyi diktum ke-14 Instruksi mendagri tersebut.
Baca Juga: Pembiayaan Posko PPKM Mikro Diambilkan dari Dana Desa dan APBD
Dibandingkan dengan PPPK yang dilaksanakan tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021, ada beberapa kelonggaran ketentuan yang diatur pemerintah. Salah satunya terkait dengan pembatasan tempat kerja/perkantoran dari sebelumnya hanya 25% yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) menjadi 50% pada PPKM mikro ini.
“Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50% dan work from office (WFO) sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat,” bunyi diktum ke-9 huruf a.
Kelonggaran lain juga terlihat dari ketentuan pembatasan di sektor restoran. Dimana pada PPKM sebelumnya hanya 25% yang diperbolehkan makan di tempat, tapi di PPKM mikro diperlonggar menjadi 50%.
“Kegiatan restoran. Makan/minum di tempat sebesar 50%. Dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar /dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” demikian kutipan diktum ke-9 huruf d poin 1.
"Pemberlakuan PPKM Mikro mulai berlaku sejak tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan tanggal 22 Februari 2021," demikian bunyi diktum ke-14 Instruksi mendagri tersebut.
Baca Juga: Pembiayaan Posko PPKM Mikro Diambilkan dari Dana Desa dan APBD
Dibandingkan dengan PPPK yang dilaksanakan tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021, ada beberapa kelonggaran ketentuan yang diatur pemerintah. Salah satunya terkait dengan pembatasan tempat kerja/perkantoran dari sebelumnya hanya 25% yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) menjadi 50% pada PPKM mikro ini.
“Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50% dan work from office (WFO) sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat,” bunyi diktum ke-9 huruf a.
Kelonggaran lain juga terlihat dari ketentuan pembatasan di sektor restoran. Dimana pada PPKM sebelumnya hanya 25% yang diperbolehkan makan di tempat, tapi di PPKM mikro diperlonggar menjadi 50%.
“Kegiatan restoran. Makan/minum di tempat sebesar 50%. Dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar /dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” demikian kutipan diktum ke-9 huruf d poin 1.
Lihat Juga :