PPKM Dilonggarkan: Mal Tutup Jam 9, WFO Bisa 50%

Senin, 08 Februari 2021 - 07:31 WIB
loading...
PPKM Dilonggarkan: Mal...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Hal ini sebagaimana Instruksi Mendagri No.3/2021 yang beredar tentang Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

"Pemberlakuan PPKM Mikro mulai berlaku sejak tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan tanggal 22 Februari 2021," demikian bunyi diktum ke-14 Instruksi mendagri tersebut.



Dibandingkan dengan PPPK yang dilaksanakan tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021, ada beberapa kelonggaran ketentuan yang diatur pemerintah. Salah satunya terkait dengan pembatasan tempat kerja/perkantoran dari sebelumnya hanya 25% yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) menjadi 50% pada PPKM mikro ini.

“Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50% dan work from office (WFO) sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat,” bunyi diktum ke-9 huruf a.

Kelonggaran lain juga terlihat dari ketentuan pembatasan di sektor restoran. Dimana pada PPKM sebelumnya hanya 25% yang diperbolehkan makan di tempat, tapi di PPKM mikro diperlonggar menjadi 50%.

“Kegiatan restoran. Makan/minum di tempat sebesar 50%. Dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar /dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” demikian kutipan diktum ke-9 huruf d poin 1.

Selanjutnya kelonggaran kembali dilakukan pada jam operasional tempat perbelanjaan atau mall. Dimana pada PPKM jilid dua telah diperlonggar dari jam 19.00 menjadi 20.00. Kemudian pada PPKM Mikro ini dilonggarkan kembali dari jam 20.00 menjadi jam 21.00. “Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” kutipan diktum ke-9 huruf d poin 2.

Sementara untuk kegiatan belajar mengajar masih seperti sebelumnya dilakukan secara daring atau online. Lalu ada beberapa sektor esensial yang masih diperbolehkan beraktivitas 100%. Diantaranya kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.



Kemudian kegiatan konstruksi juga tetap diperbolehkan beroperasi 100% seperti PPKM sebelumnya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Pembatasan kapasitas tempat ibadah juga masih tetap 50%. Lalu kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan tetap dihentikan sementara. Pemda juga masih diminta melakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2485 seconds (0.1#10.140)