Hati-hati Pak Jokowi, Ekonomi RI Bisa Meroket ke Bawah Lagi

Kamis, 11 Februari 2021 - 12:51 WIB
loading...
Hati-hati Pak Jokowi, Ekonomi RI Bisa Meroket ke Bawah Lagi
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Aviliani, menyoroti serapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di 2020 yang mengakibatkan perekonomian Indonesia minus 5 persen. Hal ini disebabkan karena proses pencairan dana PEN butuh waktu yang cukup lama.

"Proses untuk memasukkan dalam departemen sampai dibelanjakan itu butuh sekitar 2 – 3 bulan. Maka memang terjadi perlambatan pada Triwulan II pada saat itu. Di mana Indonesia minus sampai 5 persen karena memang tidak cepat anggaran disetujui," ungkap Aviliani di acara Market Review IDX Channel, Kamis (11/2/2021).



Aviliani mengatakan, seharusnya proses pencairan dana PEN pemerintah tidak tidak biasa saja jika ingin penyerapan anggaran tepat waktu dan perekonomian bisa tumbuh lebih baik. "Maksudnya bisa saja tidak melalui departemen tapi ada badan yang bisa mengeluarkan dana PEN itu. Sehingga akan ada percepatan dibandingkan tahun lalu. Makanya kan sampai Desember tahun lalu pengeluarannya tidak sampai 100%," katanya.

Menurutnya, pola yang sama dalam pencairan dana PEN akan terjadi di tahun 2021. Oleh karena itu, dikhawatirkan pertumbuhan perekonomian Indonesia masih negatif pada Triwulan I dan baru membaik di Twriwulan II atau III. Dalam kondisi pandemi saat ini, diharapkan anggaran pemerintah atau APBN menjadi penggerak ekonomi dan bukan berharap pada swasta.



"Tidak ada pola yang berubah di 2021 dalam pengeluaran PEN. Jadi akan tetap sama, bahkan anggarannya pun hampir mirip dengan 2020. Tetapi dengan metodenya harus melalui departemen itu masih terjadi. Jadi yang saya khawatirkan kalau itu masuk dulu di DIPA kemudian baru belanja Triwulan I, bisa-bisa masih negatif pertumbuhannya," sambung dia.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1292 seconds (0.1#10.140)