Gercep! KPPU Usut Dugaan Monopoli ASDP

Rabu, 17 Februari 2021 - 22:00 WIB
loading...
A A A
Sebagai operator penyeberangan kedua terbaik yang sering mendapat penghargaan dari Menhub, Nana mengatakan Jemla juga siap melayani dermaga eksekutif. “Jika persyaratannya jelas dan kami bisa memenuhinya, boleh juga diusahakan (masuk dermaga eksekutif),” ujarnya.

Sebagai informasi, langkah KPPU dan YLKI itu menyusul pernyataan keras Bambang Haryo Soekartono (BHS), pemerhati transportasi laut yang juga Ketua Dewan Penasihat Gapasdap, terhadap monopoli ASDP di dermaga eksekutif, beberapa waktu lalu. Dia menilai pelayanan kapal eksekutif selama ini tidak maksimal tetapi konsumen tidak dapat memilih kapal terbaik dan sesuai standar eksekutif karena dermaganya dimonopoli oleh satu pelaku usaha.

Menurut dia, kapal-kapal di dermaga eksekutif saat ini mayoritas kecil-kecil berukuran 110 meter bahkan ada yang sekitar 80 meter, kecepatan rendah rata-rata 13 knot ke bawah sehingga tidak bisa mencapai standar waktu pelayaran 1 jam, dan tidak ada fasilitas seperti eksalator dan lift.

"Dek kendaraan kecil juga sebagian tidak tertutup sehingga kepanasan atau kehujanan, bahkan ada kapal yang sering rusak tapi tetap dioperasikan di dermaga eksekutif," ungkap Bambang Haryo yang juga Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Jawa Timur.



Dia menyayangkan kapal-kapal terbaik seperti yang dimiliki DLU dan Jemla tidak diberikan tempat di dermaga eksekutif yang dibangun menggunakan APBN ditambah Penyertaan Modal Negara (PMN) itu. Padahal, kedua operator swasta tersebut sudah memberikan pelayanan terbaik, terbukti dari berbagai penghargaan yang diterima dari Menhub maupun Presiden.

"Penghargaan itu menunjukkan Presiden menginginkan operator penyeberangan mengoperasikan kapal-kapal terbaiknya untuk melayani masyarakat. Tetapi mengapa penghargaan Presiden itu disia-siakan seolah tidak ada maknanya," cetus Bambang Haryo.

Dia juga menyayangkan perizinan kapal untuk pindah lintasan ke dermaga 6 terkesan sulit, padahal kapal tersebut sesuai dengan spesifikasi eksekutif untuk menggantikan kapal-kapal yang tidak memenuhi standar di dermaga itu. Seharusnya sesuai kebijakan Presiden Jokowi perizinan harus cepat, bahkan 3 jam harus selesai.
(nng)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1142 seconds (0.1#10.140)