Kebijakan Restrukturisasi Kredit OJK Dianggap Ibarat Bom Waktu

Rabu, 17 Februari 2021 - 23:37 WIB
loading...
Kebijakan Restrukturisasi Kredit OJK Dianggap Ibarat Bom Waktu
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Chief Economist TanamDuit Ferry Latuhihin mengkritisi kebijakan fasilitas restrukturisasi kredit dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) . Menurutnya, itu ibarat bom waktu yang sedang menunggu meledak. Dia melihat ada kekurangan pada skema restrukturisasi kredit tersebut sehingga dampaknya akan memberatkan bisnis para debitur .

"Format restrukturisasi yang ada di POJK 11 dan 48 tidak akan jalan. Itu membuat sulit bisnis debitur untuk sustain kembali. Hal ini disebabkan pendekatan OJK dan perbankan agak jauh dari kondisi komersial yang sebenarnya," ujar Ferry saat dihubungi MNC Portal Indonesia hari ini (17/2) di Jakarta. ( Baca juga:Milenial Bakal Kuasai Layanan Keuangan Digital )

Karena itu, lanjutnya, diperlukan terobosan dengan opsi skema sinergi untuk restrukturisasi pinjaman dan ekuitas, yang dikombinasikan dalam satu paket. "Dalam prinsip pareto sekitar 80% bisa selamat, 15% agak keringatan sedikit agar selamat, namun sisanya 5% kategori sudah parah sejak pemberian kredit," katanya.

Sementara hari ini dalam pertemuan dengan perbankan, Ketua DK OJK Wimboh Santoso meminta industri perbankan mempercepat penyaluran kredit pada kuartal pertama tahun ini untuk melanjutkan tren pertumbuhan kredit yang mulai membaik pada kuartal empat tahun 2020.

Menurutnya, OJK akan terus mengawal upaya perbankan menyalurkan kredit sesuai rencana bisnis bank (RBB) yang disampaikan ke OJK sebesar 7,13% pada 2021.

“Pertumbuhan kredit dalam RBB sebesar 7,13%. Kami berikan arahan ke masyarakat menjadi sekitar 7,5% plus minus 1. Itu jadi acuan kita bersama, dan kita akan sering bertemu membahas rencana bisnis ini. Kami bersama pemerintah terus mengkaji kebijakan apa lagi yang bisa dilakukan,” kata Wimboh.

Dalam kesempatan sama, Ketua Himbara Sunarso menyambut baik kebijakan OJK di masa pandemi, khususnya restrukturisasi kredit yang sudah diperpanjang hingga Maret 2022 serta diperbolehkannya debitur melakukan restukturisasi ulang dalam jangka waktu tersebut.

“Policy ini sangat tepat. Kami menyambut baik,” katanya. ( Baca juga:Kejaksaan Agung Telusuri Dugaan Peretasan Databasenya )

Dirut BRI itu juga mengatakan kondisi di industri perbankan masih cukup baik untuk mendorong pemulihan ekonomi.

Sedangkan Dirut BCA Jahja Setiaatmadja menyatakan optimistis kondisi perekonomian nasional akan membaik mengingat pada kwartal empat 2020 kredit perbankan sudah positif dan diharapkan pada tahun ini semakin tumbuh dengan adanya vaksin Covid-19.

Menurutnya, kebijakan pemerintah menurunkan PPnBM kendaraan bermotor sudah sejalan dengan kebijakan restrukturisasi kredit yang dikeluarkan OJK dan sangat membantu industri perbankan.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2383 seconds (0.1#10.140)