Mau Daftar CPNS 2021? Ini Bocoran Persyaratannya
Kamis, 18 Februari 2021 - 13:18 WIB
loading...
A
A
A
Adapun jika mengacu pada rekruitmen 2019, persyarayan CPNS tertuang dalam Peraturan BKN nomor 14 tahun 2018. Dalam aturan tersebut ada beberapa persyaratan umum uang harus dipenuhi oleh para peserta yang ingin mendaftar CPNS.
Pertama adalah batas umur maksimal dan minimal, di mana aturan tersebut membatasi minimal usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Batasan umur akan ditentukan sesuai tanggal kelahiran yang tercantum pada surat tanda tamat belajar (STTB) atau Ijazah yang digunakan oleh pelamar.
Batasan umur ini juga dikecualikan untuk jabatan-jabatan tertentu yang membolehkan pelamar memiliki usia paling tinggi adalah 40 tahun. Jabatan tertentu yang dimaksud akan ditetapkan oleh Peraturan Presiden.
(Baca juga: Sudah Euforia Tesla Bakal Bangun Pabrik di RI, Tapi Elon Musk Lebih Memilih India )
Kemudian persyaratan lainnya tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Kemudian tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS, PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta termasuk pegawai BUMN. Lalu, tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, Polri. Selanjutnya, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Pertama adalah batas umur maksimal dan minimal, di mana aturan tersebut membatasi minimal usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Batasan umur akan ditentukan sesuai tanggal kelahiran yang tercantum pada surat tanda tamat belajar (STTB) atau Ijazah yang digunakan oleh pelamar.
Batasan umur ini juga dikecualikan untuk jabatan-jabatan tertentu yang membolehkan pelamar memiliki usia paling tinggi adalah 40 tahun. Jabatan tertentu yang dimaksud akan ditetapkan oleh Peraturan Presiden.
(Baca juga: Sudah Euforia Tesla Bakal Bangun Pabrik di RI, Tapi Elon Musk Lebih Memilih India )
Kemudian persyaratan lainnya tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Kemudian tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS, PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta termasuk pegawai BUMN. Lalu, tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, Polri. Selanjutnya, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Lihat Juga :