Janji Peritel Modern: Tak Jual Rokok ke Anak di Bawah 18 Tahun
Jum'at, 19 Februari 2021 - 16:24 WIB
loading...
Peritel modern memastikan komitmen tak menjual rokok pada pelajar atau anak di bawah 18 tahun. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menegaskan komitmennya untuk mencegah peningkatan perokok anak di bawah usia 18 tahun di Indonesia. Itu diwujudkan dengan mendukung kampanye "Cegah Perokok Anak" yang diinisiasi bersama Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo).
Ketua Umum DPP Aprindo Roy N Mandey mengatakan bahwa pihaknya turut mendukung target pemerintah untuk menurunkan prevalensi perokok anak yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Baca Juga: Sri Mulyani Pede Kenaikan Harga Rokok Bikin Jumlah Perokok Anak Turun
Salah satunya dengan ikut serta dalam mengamankan rokok supaya tidak dikonsumsi oleh anak-anak di bawah usia 18 tahun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 109 tahun 2012.
"Konkretnya kalau kita menjual rokok, posisinya ada di depan kasir supaya kelihatan oleh penjual, sehingga mudah mendeteksi siapa yang membeli rokok. Kedua, yang menggunakan baju sekolah tidak akan kita layani. Ketiga, kita bekerja sama dengan perusahaan rokok untuk bersama–sama mensosialisasikan bahaya rokok," kata Roy di Jakarta, Jumat (19/2/2021).
Roy menegaskan, Aprindo melalui peritel modern siap mengenakan sanksi tegas apabila terdapat oknum yang melanggar ketentuan sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah.
"Kita masing-masing peritel telah melakukan briefing kepada para pekerja seperti kasir maupun SPG. Akan mudah terdeteksi melalui pantauan CCTV. Sanksinya tegas mulai dari skors, potong gaji, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK)," papar Roy.
Ketua Umum DPP Aprindo Roy N Mandey mengatakan bahwa pihaknya turut mendukung target pemerintah untuk menurunkan prevalensi perokok anak yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Baca Juga: Sri Mulyani Pede Kenaikan Harga Rokok Bikin Jumlah Perokok Anak Turun
Salah satunya dengan ikut serta dalam mengamankan rokok supaya tidak dikonsumsi oleh anak-anak di bawah usia 18 tahun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 109 tahun 2012.
"Konkretnya kalau kita menjual rokok, posisinya ada di depan kasir supaya kelihatan oleh penjual, sehingga mudah mendeteksi siapa yang membeli rokok. Kedua, yang menggunakan baju sekolah tidak akan kita layani. Ketiga, kita bekerja sama dengan perusahaan rokok untuk bersama–sama mensosialisasikan bahaya rokok," kata Roy di Jakarta, Jumat (19/2/2021).
Roy menegaskan, Aprindo melalui peritel modern siap mengenakan sanksi tegas apabila terdapat oknum yang melanggar ketentuan sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah.
"Kita masing-masing peritel telah melakukan briefing kepada para pekerja seperti kasir maupun SPG. Akan mudah terdeteksi melalui pantauan CCTV. Sanksinya tegas mulai dari skors, potong gaji, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK)," papar Roy.
Lihat Juga :