Janji Peritel Modern: Tak Jual Rokok ke Anak di Bawah 18 Tahun
Jum'at, 19 Februari 2021 - 16:24 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Roy, semua pihak telah mengikuti dan menandatangani peraturan kerja, sehingga jika ada yang melanggar ketentuan maka akan dikenakan sanksi. Hal ini juga konsisten dilakukan dengan memberikan brief setiap minggu, update informasi dan peraturan baru.
Baca Juga: Walah, Penelitian Dua Kampus Negeri Berbeda Pandangan Soal Perokok Anak
Roy menegaskan bahwa gerakan cegah perokok anak akan dilakukan secara kontinyu sehingga lebih optimal, realistis dan konkret. "Kita ingin ini lebih kelihatan dan rata dilakukan di semua daerah dengan melakukan koordinasi dan pembinaan kepada pelapak atau pasar untuk tidak menjual rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun," tegas Roy.
Untuk itu, Aprindo mengusulkan adanya gerakan bersama untuk melakukan langkah-langkah konkret terhadap bagaimana melarang, bukan hanya mencegah. "Kalau mencegah ya belum tentu melarang. Ini bagaimana mencegah dan melarang anak-anak itu membeli rokok atau mengambil rokok," ujarnya.
Oleh karena itu kata Roy dibutuhkan kerja sama yang berkesinambungan antara pemerintah pusat dengan daerah, kementerian dan lembaga terkait, akademisi, serta pelaku usaha.
Baca Juga: Walah, Penelitian Dua Kampus Negeri Berbeda Pandangan Soal Perokok Anak
Roy menegaskan bahwa gerakan cegah perokok anak akan dilakukan secara kontinyu sehingga lebih optimal, realistis dan konkret. "Kita ingin ini lebih kelihatan dan rata dilakukan di semua daerah dengan melakukan koordinasi dan pembinaan kepada pelapak atau pasar untuk tidak menjual rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun," tegas Roy.
Untuk itu, Aprindo mengusulkan adanya gerakan bersama untuk melakukan langkah-langkah konkret terhadap bagaimana melarang, bukan hanya mencegah. "Kalau mencegah ya belum tentu melarang. Ini bagaimana mencegah dan melarang anak-anak itu membeli rokok atau mengambil rokok," ujarnya.
Oleh karena itu kata Roy dibutuhkan kerja sama yang berkesinambungan antara pemerintah pusat dengan daerah, kementerian dan lembaga terkait, akademisi, serta pelaku usaha.
(fai)
Lihat Juga :