PPKM Mikro Diperpanjang, Airlangga: Kasus Aktif Covid-19 Secara Nasional Turun 2,53%
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan p embatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro mulai dari 23 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021. Perpanjangan ini merupakan yang pertama kali setelah diterapkan pada 9 Februari 2021.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menjelaskan, dalam rentang waktu 5-17 Februari 2021 kasus aktif Covid-19 secara nasional turun 2,53% dan secara jumlah kasus aktif turun dari 176.672 ke 162.182. Kemudian, tingkat kesembuhan naik 2,56% menjadi 1.047.676 dan kematian turun -0,03% menjadi 33.788. ( Baca juga:Airlangga: Berada di Jalur yang Benar, Prospek Ekonomi Kita Cerah )
Selain itu, kasus aktif dalam dua minggu terakhir juga terjadi penurunan di berbagai provinsi, seperti di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Bali, DI Yogyakarta dan Jawa Timur Kemudian. Terjadi juga penurunan Bed Occupancy Rate (BOR) turun di tujuh provinsi di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Bali, DI Yogyakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Berdasarkan data-data tersebut, tentu kita melihat untuk tindaklanjuti daripada perpanjangan PPKM mikro sehingga bisa menekan berbagai kriteria yang ditetapkan untuk menangani pandemi Covid-19," ujar Airlangga dalam video conference, Sabtu (20/2/2021).
Airlangga menambahkan, berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan pemerintah, para gubernur nantinya akan menindaklanjuti instruksi Mendagri yang telah diterbitkan Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2021 dan perlu dilakukan penguatan operasional dari kegiatan PPKM mikro.
"Kemudian, persiapan pelaksanaan 3T, pemerintah juga menyiapkan bantuan beras dan masker dan integrasi di zona tingkat RT dan pendataan 3T. Pemprov diharapkan mengkoordinasikan data pemetaan zonasi risiko tingkat RT dan data penyaluran bantuan dan melaporkan berkala ke Satgas Pusat dari Satgas Daerah," kata dia.
Airlangga menjelaskan, pokok perpanjangan PPKM Mikro dilakukan dengan parameter yang telah diterapkan dua minggu terakhir, yaitu untuk kabupaten/kota penerapannya adalah tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, kemudian tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kematian di atas rata-rata nasional dan tingkat ketersediaan Rumah Sakit di atas 70%.
Sedangkan di tingkat RT, zona merah tetap lebih dari 10 rumah yang memiliki kasus konfirmasi positif selama tujuh hari terakhir. Zona oranye 6-10 rumah di satu RT dalam 7 hari, zona kuning 1-5, zona hijau tidak ada satu pun. ( Baca juga:Jadi Miliader dan Borong Mobil Mewah, Petani Tuban Tetap Pilih Bekerja di Ladang )
Ketentuan PPKM mikro lainnya juga sama, yakni perkantoran 50% bekerja dari rumah, instansi pemerintah mengikuti Surat Edaran MenpanRB, kegiatan belajar-mengajar tetap sistem online, sektor esensial beroperasi 100% dengan protokol kesehatan, pusat perbelanjaan beroperasi sampai pukul 21.00 dengan protokol kesehatan, dine in maksimal 50% dengan protokol kesehatan. Layanan delivery tetap diperbolehkan, sektor konstruksi beroperasi 100%, tempat ibadah 50%, fasilitas umum sementara dihentikan dan transportasi mengikuti kondisi di wilayah dan cakupannya 123 kab/kota sampai desa dan kelurahan di tujuh provinsi Jawa-Bali.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menjelaskan, dalam rentang waktu 5-17 Februari 2021 kasus aktif Covid-19 secara nasional turun 2,53% dan secara jumlah kasus aktif turun dari 176.672 ke 162.182. Kemudian, tingkat kesembuhan naik 2,56% menjadi 1.047.676 dan kematian turun -0,03% menjadi 33.788. ( Baca juga:Airlangga: Berada di Jalur yang Benar, Prospek Ekonomi Kita Cerah )
Selain itu, kasus aktif dalam dua minggu terakhir juga terjadi penurunan di berbagai provinsi, seperti di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Bali, DI Yogyakarta dan Jawa Timur Kemudian. Terjadi juga penurunan Bed Occupancy Rate (BOR) turun di tujuh provinsi di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Bali, DI Yogyakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Berdasarkan data-data tersebut, tentu kita melihat untuk tindaklanjuti daripada perpanjangan PPKM mikro sehingga bisa menekan berbagai kriteria yang ditetapkan untuk menangani pandemi Covid-19," ujar Airlangga dalam video conference, Sabtu (20/2/2021).
Airlangga menambahkan, berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan pemerintah, para gubernur nantinya akan menindaklanjuti instruksi Mendagri yang telah diterbitkan Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2021 dan perlu dilakukan penguatan operasional dari kegiatan PPKM mikro.
"Kemudian, persiapan pelaksanaan 3T, pemerintah juga menyiapkan bantuan beras dan masker dan integrasi di zona tingkat RT dan pendataan 3T. Pemprov diharapkan mengkoordinasikan data pemetaan zonasi risiko tingkat RT dan data penyaluran bantuan dan melaporkan berkala ke Satgas Pusat dari Satgas Daerah," kata dia.
Airlangga menjelaskan, pokok perpanjangan PPKM Mikro dilakukan dengan parameter yang telah diterapkan dua minggu terakhir, yaitu untuk kabupaten/kota penerapannya adalah tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, kemudian tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kematian di atas rata-rata nasional dan tingkat ketersediaan Rumah Sakit di atas 70%.
Sedangkan di tingkat RT, zona merah tetap lebih dari 10 rumah yang memiliki kasus konfirmasi positif selama tujuh hari terakhir. Zona oranye 6-10 rumah di satu RT dalam 7 hari, zona kuning 1-5, zona hijau tidak ada satu pun. ( Baca juga:Jadi Miliader dan Borong Mobil Mewah, Petani Tuban Tetap Pilih Bekerja di Ladang )
Ketentuan PPKM mikro lainnya juga sama, yakni perkantoran 50% bekerja dari rumah, instansi pemerintah mengikuti Surat Edaran MenpanRB, kegiatan belajar-mengajar tetap sistem online, sektor esensial beroperasi 100% dengan protokol kesehatan, pusat perbelanjaan beroperasi sampai pukul 21.00 dengan protokol kesehatan, dine in maksimal 50% dengan protokol kesehatan. Layanan delivery tetap diperbolehkan, sektor konstruksi beroperasi 100%, tempat ibadah 50%, fasilitas umum sementara dihentikan dan transportasi mengikuti kondisi di wilayah dan cakupannya 123 kab/kota sampai desa dan kelurahan di tujuh provinsi Jawa-Bali.
(uka)