Pemerintah Rampungkan 51 Aturan Turunan UU Cipta Kerja
Minggu, 21 Februari 2021 - 21:31 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Dalam Negeri. Disusul Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Baca Juga: Menaker Ida Tegaskan (Lagi) RPP UU Cipta Kerja Telah Dibahas Bersama Buruh dan Pengusaha
Secara substansi, peraturan pelaksanaan tersebut dikelompokkan dalam 11 klaster pengaturan diantaranya, perizinan dan Kegiatan Usaha Sektor. Klaster ini terdapat 15 PP. Kemudian Koperasi dan UMKM serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ada 4 PP.
Investasi 5 PP dan 1 Perpres, ketenagakerjaan 4 PP, fasilitas fiskal 3 PP, penataan ruang 3 PP dan 1 Perpres, lahan dan Hak Atas Tanah ada 5 PP, lingkungan hidup hanya 1 PP, konstruksi dan Perumahan terdapat 5 PP dan 1 Perpres, kawasan ekonomi terdiri dari 2 PP, serta barang dan jasa pemerintah 1 Perpres
Airlangga juga menilai hal mendasar yang diatur dalam PP dan Perpres tersebut adalah perubahan untuk kemudahan dan kepastian dalam perizinan serta perluasan bidang untuk investasi, sejalan dengan maksud dan tujuan UU Cipta Kerja. "Hal itu akan dapat memperluas lapangan kerja baru, dan diharapkan akan menjadi upaya Pemerintah mengungkit ekonomi akibat pandemi Covid-19. Sebab, pertumbuhan ekonomi nasional ditargetkan sebesar 5,3 persen pada tahun 2021 ini," ujar dia.
Baca Juga: Menaker Ida Tegaskan (Lagi) RPP UU Cipta Kerja Telah Dibahas Bersama Buruh dan Pengusaha
Secara substansi, peraturan pelaksanaan tersebut dikelompokkan dalam 11 klaster pengaturan diantaranya, perizinan dan Kegiatan Usaha Sektor. Klaster ini terdapat 15 PP. Kemudian Koperasi dan UMKM serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ada 4 PP.
Investasi 5 PP dan 1 Perpres, ketenagakerjaan 4 PP, fasilitas fiskal 3 PP, penataan ruang 3 PP dan 1 Perpres, lahan dan Hak Atas Tanah ada 5 PP, lingkungan hidup hanya 1 PP, konstruksi dan Perumahan terdapat 5 PP dan 1 Perpres, kawasan ekonomi terdiri dari 2 PP, serta barang dan jasa pemerintah 1 Perpres
Airlangga juga menilai hal mendasar yang diatur dalam PP dan Perpres tersebut adalah perubahan untuk kemudahan dan kepastian dalam perizinan serta perluasan bidang untuk investasi, sejalan dengan maksud dan tujuan UU Cipta Kerja. "Hal itu akan dapat memperluas lapangan kerja baru, dan diharapkan akan menjadi upaya Pemerintah mengungkit ekonomi akibat pandemi Covid-19. Sebab, pertumbuhan ekonomi nasional ditargetkan sebesar 5,3 persen pada tahun 2021 ini," ujar dia.
(nng)
Lihat Juga :