Simak! Jadwal Cuti Bersama 2021 Usai Dipangkas Jadi 2 Hari
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memangkas cuti bersama pada tahun ini sebanyak 5 hari. Artinya, cuti bersama pada tahun ini hanya sisa 2 hari saja. Pemangkasan cuti bersama ini menyusul ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.
SKB 3 Menteri ini mengatur tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021 jadi 2 Hari
Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, ada beberapa alasan pemerintah memutuskan untuk memangkas libur atau cuti bersama pada tahun ini. Pertama adalah sebagai upaya dalam menekan penyebaran virus corona (Covid-19) mengingat kurva kasus positif masih belum melandai.
Menurut Muhadjir, sehabis libur panjang, ada kecenderungan kasus covid 19 mengalami peningkatan karena mobilitas masyarakat cenderung naik. Sementara itu program vaksinasi juga saat ini sedang berjalan.
"Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," ujarnya dalam keterangannya, Senin (22/2/2021).
Pemerintah juga tetap menghimbau agar masyarakat menjalankan 5M protokol kesehatan. Sebab langkah tersebut merupakan upaya bersama-sama untuk memutus rantai penularan Covid-19. "Sekali lagi ditegaskan bahwa Tahun 2021 Cuti Bersama dipotong 5 hari dari 7 hari yang ada," kata Menko PMK.
Berikut jadwal cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari;
12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021
Libur bersama tetap dilaksanakan pada tanggal;
12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
4 Desember dalam rangka Raya Natal 2021
SKB 3 Menteri ini mengatur tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021 jadi 2 Hari
Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, ada beberapa alasan pemerintah memutuskan untuk memangkas libur atau cuti bersama pada tahun ini. Pertama adalah sebagai upaya dalam menekan penyebaran virus corona (Covid-19) mengingat kurva kasus positif masih belum melandai.
Menurut Muhadjir, sehabis libur panjang, ada kecenderungan kasus covid 19 mengalami peningkatan karena mobilitas masyarakat cenderung naik. Sementara itu program vaksinasi juga saat ini sedang berjalan.
"Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," ujarnya dalam keterangannya, Senin (22/2/2021).
Pemerintah juga tetap menghimbau agar masyarakat menjalankan 5M protokol kesehatan. Sebab langkah tersebut merupakan upaya bersama-sama untuk memutus rantai penularan Covid-19. "Sekali lagi ditegaskan bahwa Tahun 2021 Cuti Bersama dipotong 5 hari dari 7 hari yang ada," kata Menko PMK.
Berikut jadwal cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari;
12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021
Libur bersama tetap dilaksanakan pada tanggal;
12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
4 Desember dalam rangka Raya Natal 2021
(nng)