Kemenperin Kawal Ketat Industri yang Beroperasi Saat PSBB
Jum'at, 17 April 2020 - 22:12 WIB
loading...
Kemenperin terus mendorong agar industri tetap produktif selama diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong agar industri tetap produktif selama diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah.
Seiring upaya tersebut, Kemenperin telah mengeluarkan Surat Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), terutama bagi industri yang hasil produksinya dibutuhkan saat penanganan Covid-19. Tentunya pelaksanaannya harus berpedoman pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Dalam lembaran IOMKI sudah dijelaskan dan dinyatakan bahwa industri dalam melakukan kegiatan industri harus tetap mengedepankan protokol kesehatan yang sudah digariskan dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (17/4/2020).
Berkaitan dengan protokol kesehatan yang tertuang dalam surat edaran, Kemenperin bersama Pemerintah Daerah (Pemda) terus mengawal secara ketat dan melakukan pembinaan pada industri-industri yang telah diberikan IOMKI selama PSSB.
Diharapkan, industri yang telah mendapatkan izin, secara cepat melakukan penyesuaian terhadap pelaksanaannya di lapangan. “Penerapan protokol kesehatan seperti ini adalah hal yang baru bagi kita semua sehingga perlu penyesuaian di lapangan,” tutur Agus.
Seiring upaya tersebut, Kemenperin telah mengeluarkan Surat Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), terutama bagi industri yang hasil produksinya dibutuhkan saat penanganan Covid-19. Tentunya pelaksanaannya harus berpedoman pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Dalam lembaran IOMKI sudah dijelaskan dan dinyatakan bahwa industri dalam melakukan kegiatan industri harus tetap mengedepankan protokol kesehatan yang sudah digariskan dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (17/4/2020).
Berkaitan dengan protokol kesehatan yang tertuang dalam surat edaran, Kemenperin bersama Pemerintah Daerah (Pemda) terus mengawal secara ketat dan melakukan pembinaan pada industri-industri yang telah diberikan IOMKI selama PSSB.
Diharapkan, industri yang telah mendapatkan izin, secara cepat melakukan penyesuaian terhadap pelaksanaannya di lapangan. “Penerapan protokol kesehatan seperti ini adalah hal yang baru bagi kita semua sehingga perlu penyesuaian di lapangan,” tutur Agus.
Lihat Juga :