Pedagang Emas Digital Abal-Abal Tak Lagi Bakal Bisa Mengobral

Senin, 22 Februari 2021 - 22:29 WIB
loading...
Pedagang Emas Digital Abal-Abal Tak Lagi Bakal Bisa Mengobral
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Seiring dengan perkembangan perdagangan emas di Indonesia, para pelaku pasar emas melakukan digitalisasi perdagangan emas. Para pelaku pasar emas digital berlomba-lomba untuk berinovasi dan juga mengakselerasi perkembangan emas digital di Indonesia.

Namun perkembangan ini memunculkan tantangan baru. Salah satu tantangan perdagangan emas digital adalah menciptakan sarana mitigasi risiko untuk perdagangan emas digital, mengingat banyaknya perdagangan emas digital yang disinyalir tidak memiliki ketersediaan fisiknya.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Bursa Komoditi & Derivatif Indonesia (ICDX) dan Indonesia Clearing House (ICH) melakukan sebuah mitigasi risiko terintegrasi, melalui sistem pelaporan perdagangan emas digital dengan para pelaku pasar emas digital. ( Baca juga:Awal Pekan, Harga Emas Ingin Rebahan Saja )

Mitigasi risiko ini dilakukan dengan membuat sebuah ekosistem perdagangan emas digital terintegrasi, yang difokuskan kepada keamanan dan transparansi transaksi emas digital. Ketersediaan emas yang ditransaksikan melalui platform pelaku pasar emas digital, dilakukan dengan pelaporan transaksi yang diverifikasi oleh bursa dan penjaminan ketersediaan emas di depository oleh lembaga kliring.

"Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat mendapatkan keamanan yang absolut serta penjaminan transaksi yang komprehensif. Ekosistem perdagangan terpadu ini akan memberikan kenyamanan transaksi bagi masyarakat dan legalitas transaksi untuk para pelaku pasar emas digital," ujar Yohanes F. Silaen, VP Membership ICDX di Jakarta, Senin (22/2/2022).

Ia mengatakan, pelaku emas digital yang terintegrasi ke dalam ekosistem perdagangan emas digital bursa ICDX dan lembaga kliring ICH menjadi lebih tepercaya, dikarenakan transaksi yang dilakukan melalui platform masing-masing pelaku pasar emas tersebut melewati mekanisme yang diawasi langsung oleh regulator, yaitu BAPPEBTI.

Ekosistem terpadu ini akan dilaksanakan dengan implementasi manajemen risiko serta sistem pengawasan yang komprehensif. Masyarakat akan secara linear mendapatkan mitigasi risiko transaksi emas digital serta kenyamanan bertransaksi dengan adanya penjaminan ketersedian emas fisiknya.

“Ekosistem terpadu perdagangan emas digital ini akan menjadi sarana perlindungan bagi masyarakat dan menghindarkan masyarakat dari transaksi emas digital yang melanggar hukum,” ujar Yohanes.

Selain itu, ketertarikan generasi muda terhadap investasi juga semakin meningkat, sejalan dengan ketersediaan penyedia perdagangan emas digital serta kemudahan akses untuk bertransaksi. “Dengan kata lain, perdagangan emas digital memasuki momentum di saat kepercayaan masyarakat terhadap investasi berbasis digital dan kebutuhan akan diversifikasi portofolio investasi diproyeksikan menciptakan peluang pertumbuhan yang signifikan ke depannya,” lanjut Yohanes. ( Baca juga:Daerah Banjir Cuek, Giliran Jakarta Banjir Anies Diserang )

Dengan adanya rencana kerja yang komprehensif dan pengawasan yang terstruktur terhadap perdagangan emas digital melalui ekosistem perdagangan terpadu ini, diharapkan dapat menjadi fungsi fundamental dalam memfasilitasi emas digital sebagai sarana investasi yang tepercaya dan terjamin.

“Ke depannya, masyarakat tidak perlu khawatir lagi akan legalitas dan ketersediaan fisik ketika bertransaksi emas digital, cukup mencari informasi apakah pelaku pasar digital yang Anda pilih masuk kedalam ekosistem terpadu ICDX dan ICH atau tidak,” tutup Yohanes.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1137 seconds (0.1#10.140)