Jika Gojek-Tokopedia Jadi Merger, Standar Perlindungan Data Pelanggan Harus Sama
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rencana merger antara dua perusahaan startup raksasa asal Indonesia, Gojek dan Tokopedia , turut mengundang komentar dari pengamat terkait keamanan data pelanggan. Diterangkan selama ini, masing-masing pihak telah menunjukkan upaya perbaikan terkait kebijakan perlindungan data pelanggan .
Ketua Cyber Law Center Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dan pakar keamanan data pribadi, Dr. Sinta Dewi Rosadi mengatakan, telah ada upaya dari masing-masing untuk meningkatkan keamanan perlindungan data pelanggan.
“(Keamanan data) tentunya harus menjadi perhatian kita semua karena jangan sampai data pribadi pelanggan itu dibagi ke pihak lain. Perusahaan tersebut, seperti Gojek yang memegang data pelanggan yang besar, terlihat sudah memperbaiki kebijakannya terkait perlindungan privasi data pelanggan, dan itu bagus,” tuturnya saat dihubungi di Jakarta, Senin (22/2/2021).
Merger atau penggabungan perusahaan di industri digital merupakan hal yang lumrah mengingat sektor usaha yang tergolong dinamis. Selama perusahaan menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola data, aksi merger seharusnya tidak berpengaruh terhadap hal keamanan data konsumen dan masyarakat.
Selain itu, data konsumen juga akan tetap aman selama dilindungi oleh regulasi yang harus dipatuhi oleh masing-masing perusahaan digital di Indonesia.
Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa tingkat keamanan sistem internal dan upaya perlindungan data nasabah merupakan hal yang saling berkaitan dalam hal menjaga reputasi perusahaan. Jika terjadi kebocoran data, maka hal itu diyakini dia akan membuat konsumen tidak akan menaruh kepercayaan lagi kepada perusahaan itu.
Apalagi di Indonesia ini, ujarnya, di mana regulasi terkait keamanan data nasabah belum sepenuhnya ada, maka konsumen akan rentan terekspos terhadap hal tersebut. Oleh karenanya, dalam kaitan dengan merger Gojek dan Tokopedia, dia melihat pentingnya kedua perusahaan memiliki standar keamanan perlindungan data pelanggan yang sama agar bisa memberikan perlindungan yang optimal kepada pelanggannya.
Kemudian, lanjut Sinta, kedua perusahaan saat ini telah memiliki fungsi keamanan data di bawah divisi Data Protection Office (DPO), bahkan Gojek memiliki Chief Information & Security Officer atau CISO yang divisinya diisi oleh ahli dan tenaga kerja mumpuni dengan kualifikasi internasional.
Ke depannya, Sinta menyarankan kedua perusahaan menambah posisi penting lainnya, yaitu Data Privacy Officer atau Information Privacy Officer, guna memperkuat tata kelola internal di dalam organisasi.
“Data Privacy Officer atau Information Privacy Officer ini nantinya bekerja seperti konsultan teknis yang akan memantau tata kelola di internal organisasi, di mana mereka akan saling bekerja sama untuk menangani segala isu terkait keamanan data pelanggan sehingga perusahaan bisa menjaga kredibilitasnya,” pungkasnya.
Baca Juga
Ketua Cyber Law Center Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dan pakar keamanan data pribadi, Dr. Sinta Dewi Rosadi mengatakan, telah ada upaya dari masing-masing untuk meningkatkan keamanan perlindungan data pelanggan.
“(Keamanan data) tentunya harus menjadi perhatian kita semua karena jangan sampai data pribadi pelanggan itu dibagi ke pihak lain. Perusahaan tersebut, seperti Gojek yang memegang data pelanggan yang besar, terlihat sudah memperbaiki kebijakannya terkait perlindungan privasi data pelanggan, dan itu bagus,” tuturnya saat dihubungi di Jakarta, Senin (22/2/2021).
Merger atau penggabungan perusahaan di industri digital merupakan hal yang lumrah mengingat sektor usaha yang tergolong dinamis. Selama perusahaan menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola data, aksi merger seharusnya tidak berpengaruh terhadap hal keamanan data konsumen dan masyarakat.
Selain itu, data konsumen juga akan tetap aman selama dilindungi oleh regulasi yang harus dipatuhi oleh masing-masing perusahaan digital di Indonesia.
Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa tingkat keamanan sistem internal dan upaya perlindungan data nasabah merupakan hal yang saling berkaitan dalam hal menjaga reputasi perusahaan. Jika terjadi kebocoran data, maka hal itu diyakini dia akan membuat konsumen tidak akan menaruh kepercayaan lagi kepada perusahaan itu.
Apalagi di Indonesia ini, ujarnya, di mana regulasi terkait keamanan data nasabah belum sepenuhnya ada, maka konsumen akan rentan terekspos terhadap hal tersebut. Oleh karenanya, dalam kaitan dengan merger Gojek dan Tokopedia, dia melihat pentingnya kedua perusahaan memiliki standar keamanan perlindungan data pelanggan yang sama agar bisa memberikan perlindungan yang optimal kepada pelanggannya.
Kemudian, lanjut Sinta, kedua perusahaan saat ini telah memiliki fungsi keamanan data di bawah divisi Data Protection Office (DPO), bahkan Gojek memiliki Chief Information & Security Officer atau CISO yang divisinya diisi oleh ahli dan tenaga kerja mumpuni dengan kualifikasi internasional.
Ke depannya, Sinta menyarankan kedua perusahaan menambah posisi penting lainnya, yaitu Data Privacy Officer atau Information Privacy Officer, guna memperkuat tata kelola internal di dalam organisasi.
“Data Privacy Officer atau Information Privacy Officer ini nantinya bekerja seperti konsultan teknis yang akan memantau tata kelola di internal organisasi, di mana mereka akan saling bekerja sama untuk menangani segala isu terkait keamanan data pelanggan sehingga perusahaan bisa menjaga kredibilitasnya,” pungkasnya.
(akr)