Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang ke-12 Resmi Dibuka, Simak Syaratnya!

Selasa, 23 Februari 2021 - 15:50 WIB
loading...
Pendaftaran Kartu Prakerja...
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sore ini resmi membuka gelombang ke-12 untuk Program Kartu Prakerja. Foto/Dok Setkab
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sore ini resmi membuka gelombang ke-12 untuk Program Kartu Prakerja . Di tahun 2021, Kartu Prakerja akan tetap dilanjutkan dengan anggaran Rp10 triliun.

"Gelombang 12 akan dibuka dengan kuota 600 ribu peserta. Ini teknologi dari kartu Prakerja, dan target pesertanya 2,7 juta orang. Ini diharapkan selesai dalam bulan Maret," ujar Menko Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (23/2/2021).


Di semester I 2021, metode program Kartu Prakerja adalah semi bansos. Besaran bantuan pelatihannya Rp1 juta, dengan insentif pasca pelatihan total Rp2,4 juta dengan pemberian Rp600 ribu kali 4 bulan, dan insentif pasca survei total Rp150 ribu dari Rp50 ribu x 3 survei.

"Syaratnya tidak berbeda daripada tahun lalu. Pendaftar terbuka bagi semua WNI usia 18 tahun ke atas, dari golongan pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan korban PHK), pekerja baik buruh atau karyawan, dan wirausaha. Kami juga mengajak pekerja yang kehilangan pekerjaannya ataupun yang dirumahkan," terang Airlangga.

Adapun syarat lain yang harus dipatuhi bagi pendaftar adalah:

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
- Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM.
- Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, dan lainnya.
- Demi pemerataan, tiap KK dibatasi 2 anggota keluarga.


"Kartu prakerja telah membawa banyak inovasi, mari kita jaga momentum reform dari layanan publik ini. Terima kasih kepada manajemen kartu PMO yang telah menjalankan di 2020, dan semoga tahun ini bisa sama baiknya, bahkan lebih baik dari 2020," pungkas Airlangga.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2246 seconds (0.1#10.140)