Ini Penjelasan Kementerian BUMN Terkait Surat Edaran Masuk Kantor Lagi
Senin, 18 Mei 2020 - 14:06 WIB
loading...
Kementerian BUMN telah memerintahkan dirut BUMN untuk menyiapkan protokol mengantisipasi skenario new normal. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir telah mengeluarkan surat edaran (SE) kepada seluruh direktur utama BUMN perihal Antisipasi skenario The New Normal Badan Usaha Milik Negara. Dalam surat tersebut memuat sejumlah poin di antaranya pegawai BUMN berusia di bawah 45 tahun harus masuk kerja pada 25 Mei 2020.
Menanggapi hal itu, Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN Alex Denni menjelaskan, yang tertuang dalam surat edaran itu merupakan skenario untuk menghadapi tahapan new normal . Skenario itu, kata Alex, merupakan pedoman untuk menyiap protokol kesehatan jika nantinya telah berjalan.
"Jadi tanggal 25 Mei BUMN bukan masuk kerja lagi. Surat edaran dibuat sebagai langkah antisipasi" katanya dalam teleconference, Senin (18/5/2020).
(Baca Juga: Hadapi Skenario New Normal, Ini Dua Hal yang Disiapkan BUMN)
Dia menegaskan, surat edaran Menteri BUMN ialah instruksi agar perusahaan BUMN menyiapkan protokol. Sehingga, BUMN sudah lebih siap menghadapi jika pemerintah melonggarkan aturan PSBB.
Menanggapi hal itu, Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN Alex Denni menjelaskan, yang tertuang dalam surat edaran itu merupakan skenario untuk menghadapi tahapan new normal . Skenario itu, kata Alex, merupakan pedoman untuk menyiap protokol kesehatan jika nantinya telah berjalan.
"Jadi tanggal 25 Mei BUMN bukan masuk kerja lagi. Surat edaran dibuat sebagai langkah antisipasi" katanya dalam teleconference, Senin (18/5/2020).
(Baca Juga: Hadapi Skenario New Normal, Ini Dua Hal yang Disiapkan BUMN)
Dia menegaskan, surat edaran Menteri BUMN ialah instruksi agar perusahaan BUMN menyiapkan protokol. Sehingga, BUMN sudah lebih siap menghadapi jika pemerintah melonggarkan aturan PSBB.
Lihat Juga :