Ini Penjelasan Kementerian BUMN Terkait Surat Edaran Masuk Kantor Lagi

Senin, 18 Mei 2020 - 14:06 WIB
loading...
Ini Penjelasan Kementerian...
Kementerian BUMN telah memerintahkan dirut BUMN untuk menyiapkan protokol mengantisipasi skenario new normal. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir telah mengeluarkan surat edaran (SE) kepada seluruh direktur utama BUMN perihal Antisipasi skenario The New Normal Badan Usaha Milik Negara. Dalam surat tersebut memuat sejumlah poin di antaranya pegawai BUMN berusia di bawah 45 tahun harus masuk kerja pada 25 Mei 2020.

Menanggapi hal itu, Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN Alex Denni menjelaskan, yang tertuang dalam surat edaran itu merupakan skenario untuk menghadapi tahapan new normal . Skenario itu, kata Alex, merupakan pedoman untuk menyiap protokol kesehatan jika nantinya telah berjalan.

"Jadi tanggal 25 Mei BUMN bukan masuk kerja lagi. Surat edaran dibuat sebagai langkah antisipasi" katanya dalam teleconference, Senin (18/5/2020).

(Baca Juga: Hadapi Skenario New Normal, Ini Dua Hal yang Disiapkan BUMN)

Dia menegaskan, surat edaran Menteri BUMN ialah instruksi agar perusahaan BUMN menyiapkan protokol. Sehingga, BUMN sudah lebih siap menghadapi jika pemerintah melonggarkan aturan PSBB.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Ingatkan Risiko...
Pakar Ingatkan Risiko Kriminalisasi Profesional terhadap Reformasi BUMN
Serikat Pekerja Menyoroti...
Serikat Pekerja Menyoroti Perubahan Status BUMN, Kini Sekadar Jadi Entitas Bisnis?
Sah! Prabowo Teken UU...
Sah! Prabowo Teken UU 16/2025 Ubah Kementerian BUMN Jadi BP BUMN
Perbedaan BP BUMN dan...
Perbedaan BP BUMN dan Danantara hingga Nasib ASN di Kementerian BUMN
Beda dengan Danantara,...
Beda dengan Danantara, Ini Kewenangan Badan Baru Pengganti Kementerian BUMN
Bukan Danantara, Ini...
Bukan Danantara, Ini Badan Baru Pengganti Kementerian BUMN
Presiden Prabowo Bekali...
Presiden Prabowo Bekali 400 Calon Pemimpin Perusahaan BUMN di PFLP 2026
Gelar Mudik Gratis,...
Gelar Mudik Gratis, ADHI Berangkatkan 100 Ribu Lebih Pemudik ke Berbagai Daerah
Prabowo: Pimpinan BUMN...
Prabowo: Pimpinan BUMN yang Dulu Jangan Enak-Enak Kau, Siap-Siap Dipanggil Kejaksaan
Rekomendasi
Demo Kenaikan Harga...
Demo Kenaikan Harga Pertamax, Aktivis 98: Ada Pergeseran Orientasi Mahasiswa
EJAE Curi Perhatian...
EJAE Curi Perhatian di Pembukaan Piala Dunia 2026, Bawakan Lagu Resmi FIFA dalam Bahasa Korea
Khotbah Jumat : 5 Pelajaran...
Khotbah Jumat : 5 Pelajaran dalam Pergantian Tahun Baru Hijriyah
Berita Terkini
Penjelasan PLN soal...
Penjelasan PLN soal Blackout di Beberapa Wilayah Pulau Jawa
Emas Antam Kembali Berkilau,...
Emas Antam Kembali Berkilau, Hari Ini Naik Rp20 Ribu Sentuh Rp2.709.000 per Gram
IHSG Dibuka Perkasa...
IHSG Dibuka Perkasa Sentuh Level 5.960, Ada 380 Saham Berlari di Zona Hijau
Aliran Modal Asing Mulai...
Aliran Modal Asing Mulai Masuk, Rupiah Membaik Tinggalkan Rp18.000 per Dolar AS
Beban Berat Kelas Menengah...
Beban Berat Kelas Menengah di Tengah Kenaikan Pertamax jadi Rp16.250/Liter
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved