Tegas, BI Nggak Terima Bitcoin Jadi Alat Pembayaran di Indonesia

Kamis, 25 Februari 2021 - 14:00 WIB
loading...
Tegas, BI Nggak Terima...
Bank Indonesia (BI) menegaskan bitcoin bukanlah alat pembayaran yang sah di Tanah Air. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa mata uang kripto bitcoin bukanlah alat pembayaran yang sah di Indonesia. Gubernur BI Perry Warjiyo menekankan kembali bahwa alat pembayaran sah di Indonesia adalah rupiah.

"Sejak awal kami tegaskan bitcoin tidak sebagian alat pembayaran sah, demikian juga mata uang selain rupiah," kata Perry secara virtual, Kamis (25/2/2021).



Dia menegaskan, poin penting sesuai dengan UUD 45 adalah bahwa di Indonesia hanya ada dua mata uang dalam rupiah yakni berupa koin dan uang kertas.

Sebagai informasi, popularitas bitcoin makin tinggi dari hari ke hari. Seiring dengan itu, harga bitcoin pun terus menanjak dan sempat mencetak rekor tertinggi sepanjang masa di level USD58.000.

Meroketnya nilai bitcoin dikarenakan masuknya perusahaan-perusahaan besar dalam mata uang kripto. Sebagian bahkan menerima mata uang kripto sebagai alat pembayarannya.

Terbaru adalah Tesla Inc yang mengumumkan investasi sebesar USD1,5 miliar di bitcoin. Alasannya, untuk memaksimalkan return dari uang tunai yang dimiliki perusahaan. Tesla juga buka memopsi menerima pembayaran pembelian mobil dengan bitcoin.

Masuknya pemain besar ini diartikan para investor ke depan akan semakin besar penerimaan semua pihak terhadap bitcoin sebagai mata uang digital dan tempat investasi.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1968 seconds (0.1#10.140)