Mobil dan Motor Mewah Numpuk di Dealer Imbas Pandemi, Bos OJK Siapkan Stimulus

Kamis, 25 Februari 2021 - 17:26 WIB
loading...
Mobil dan Motor Mewah...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pandemi Covid-19 yang menekan daya beli dan mobilitas masyarakat juga berdampak pada seretnya penjualan kendaraan. Sejumlah kendaraan mewah, baik roda dua maupun roda empat, pun menumpuk di dealer akibat tidak terjual.

Oleh karena itu, pemerintah akan memberikan stimulus berupa pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Ketua Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menilai, dengan adanya relaksasi pajak PPnBM, maka stok kendaraan bisa terjual.

"Kami target kendaraan bermotor ini, stok yang ada, yang menumpuk ini bisa segera dijual. Dengan stimulus PPnBM, terima kasih Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani), BI (Bank Indonesia) dan OJK keluarkan stimulus juga, sehingga mempermudah masyarakat. Harganya menjadi lebih murah, dan proses lebih cepat," ujar dia dalam gelaran Economic Outlook 2021, Kamis (25/2/2021).

(Baca juga: Diskon Pajak Mobil Belum Sepadan dengan Daya Beli Masyarakat yang Tertekan )

Tercatat ada sejumlah kebijakan relaksasi yang dilakukan pemerintah. Baru-baru ini, Bank Indonesia (BI) sudah melonggarkan ketentuan uang muka kredit atau down payment (DP) menjadi 0 persen untuk pembelian sepeda motor dan mobil baru.

Pelonggaran uang muka untuk kredit kendaraan ini tidak berlaku untuk semua jenis kendaraan. Tipe kendaraan yang mendapat ketentuan ini adalah kendaraan roda dua, kendaraan roda tiga atau lebih non produktif, dan kendaraan roda tiga lebih produktif. DP 0 persen untuk pembelian motor maupun mobil pun berlaku untuk kendaraan berbahan bakar BBM maupun listrik.

(Baca juga: Wuss! Industri Baterai Listrik Indonesia Bakal Salip Pabrik Mobil Listrik Tesla di India )

Langkah itu untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian. Aturannya akan berlaku efektif pada 1 Maret hingga 31 Desember 2021.

Dalam aturan BI, hanya industri bank atau pembiayaan dengan rasio kredit macet (NPL/NPF) kurang dari 5 persen secara bruto saja yang bisa memberikan relaksasi DP 0 persen.

(Baca juga: Ditemukan, Aktor Hollywood Paling Berbahaya karena Rusak 61 Mobil )

Langkah serupa juga dilakukan di sektor properti. Bank Sentral pun telah mengeluarkan ketentuan DP 0 persen untuk kredit properti. Tujuannya adalah agar tingkat beli di sektor ini menjadi meningkat.

"Penjualan rumah yang tadinya sepi mestinya sekarang sudah ramai dan itu semua bisa memberikan multiplier demand kepada supplier baik real estate maupun kendaraan motor," tutur Wimboh.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PBB-P2 2025 Sudah Terbit,...
PBB-P2 2025 Sudah Terbit, Begini Cara Cek dan Bayar Lewat Pajak Online
Pemerintah Beri Diskon...
Pemerintah Beri Diskon Pajak Pembelian Rumah Seharga Sampai Rp5 Miliar
Gaet Produsen EV Dunia,...
Gaet Produsen EV Dunia, Insentif PPnBM DTP dan Impor Kendaraan Listrik Diberikan hingga 2025
Ada Diskon Pajak Pengusaha...
Ada Diskon Pajak Pengusaha Hiburan 10%, Siapa yang Dapat?
Sah! Beli Rumah hingga...
Sah! Beli Rumah hingga Rp5 Miliar Bisa Bebas Pajak, Begini Aturannya
15 Negara Paling Ramah...
15 Negara Paling Ramah Pajak di Eropa, No 1 Surganya Bagi Pebisnis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap, Simak Jadwal dan Besarannya
Friderica Widyasari...
Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk Jadi PJ Ketua OJK
Rekomendasi
Makanan Panas Disantap...
Makanan Panas Disantap dengan Sendok Plastik, Apa Dampaknya bagi Tubuh?
Libatkan Publik Pilih...
Libatkan Publik Pilih Logo HUT ke-81 RI, Mensesneg: Simbol Kebangsaan Milik Bersama
Meksiko Tumbangkan Ceko...
Meksiko Tumbangkan Ceko 3-0 di Laga Penutup Grup A Piala Dunia 2026
Berita Terkini
IHSG Sesi Siang Berbalik...
IHSG Sesi Siang Berbalik Meroket 2,69% Tembus Level 6.041
Tren Industri Olahraga...
Tren Industri Olahraga Jadi Peluang Bisnis Asuransi
Harga Emas Antam Stagnan...
Harga Emas Antam Stagnan di Posisi Rp2.655.000 per Gram, Saatnya Beli?
Tiket Pesawat Kelas...
Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bebas PPN hingga 5 Juli 2026, Ayo Liburan!
IHSG Dibuka Melemah...
IHSG Dibuka Melemah ke Level 5.873, Asing Net Sell Rp1,17 Triliun
Harga Minyak Dunia Hancur...
Harga Minyak Dunia Hancur Mendekati Level Normal! Kapan BBM RI Turun?
Infografis
Rama Duwaji, Istri dan...
Rama Duwaji, Istri dan Otak di Balik Kemenangan Zohran Mamdani
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved