Diskon Pajak Mobil Belum Sepadan dengan Daya Beli Masyarakat yang Tertekan
Kamis, 25 Februari 2021 - 13:47 WIB
loading...
Ilustrasi foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru hingga nol persen dinilai belum sepadan dengan daya beli masyarakat yang masih tertekan di tengah pandemi Covid-19. Adapun insentif PPnBM ini berpotensi mengurangi pendapatan negara hingga Rp2,3 triliun.
Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menilai potential loss akibat insentif PPnBM senilai Rp2,3 triliun cukup besar. Belum lagi ada potensi penurunan pendapatan pajak daerah.
"Menurut saya insentif PPnBM ini belum sepadan dengan potential loss tersebut. Karena secara umum daya beli masyarakat relatif lambat akibat dampak pandemi Covid-19. Kita bisa lihat dari pertumbuhan ekonomi yang relatif menurun drastis," ujarnya pada Market Review IDX Channel, Kamis (25/2/2021).
(Baca juga: Harapan Vaksinasi Covid-19 sejak Januari Terwujud, Menparekraf Optimis Wisata di Bali Segera Bangkit )
Seperti diketahui, pemerintah berencana menurunkan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc kurang dari 1.500 untuk kategori sedan dan 4x2 secara bertahap per 1 Maret 2021.
Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menilai potential loss akibat insentif PPnBM senilai Rp2,3 triliun cukup besar. Belum lagi ada potensi penurunan pendapatan pajak daerah.
"Menurut saya insentif PPnBM ini belum sepadan dengan potential loss tersebut. Karena secara umum daya beli masyarakat relatif lambat akibat dampak pandemi Covid-19. Kita bisa lihat dari pertumbuhan ekonomi yang relatif menurun drastis," ujarnya pada Market Review IDX Channel, Kamis (25/2/2021).
(Baca juga: Harapan Vaksinasi Covid-19 sejak Januari Terwujud, Menparekraf Optimis Wisata di Bali Segera Bangkit )
Seperti diketahui, pemerintah berencana menurunkan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc kurang dari 1.500 untuk kategori sedan dan 4x2 secara bertahap per 1 Maret 2021.
Lihat Juga :