Momok Investasi Bodong, Angka Kerugiannya Fantastis dalam 10 Tahun

Jum'at, 26 Februari 2021 - 20:58 WIB
loading...
Momok Investasi Bodong,...
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menyebut, kerugian masyarakat akibat investasi bodong mencapai angka yang sangat fantastis. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menyebut, kerugian masyarakat akibat investasi bodong mencapai angka yang sangat fantastis. Dalam 10 tahun terakhir tercatat menimbulkan kerugian mencapai Rp 114,9 triliun.

“Ini baru sebatas dari masyarakat yang melaporkan dan diproses hukum” ujar Tongam dalam webinar yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informasi RI di Jakarta, Jumat (26/2/2021).

Baca Juga: Waspada Investasi Bodong

Dia mengakui, di luar sana juga tidak sedikit masyarakat yang bungkam dan tidak mengadukannya ke pihak berwenang. “Banyak masyarakat kita yang tidak lapor karena berbagai hal,” sebutnya.

Sambung Tongam L Tobing juga menambahkan, jumlah investasi bodong yang banyak terlapor adalah layanan pinjaman digital atau peer to peer lending ilegal, kemudian pegadaian ilegal yang diduga mencapai ribuan aduan. Untuk itu, dia meminta masyarakat waspada.

Lebih lanjut dia menjelaskan, usaha yang dinyatakan legal adalah yang memiliki izin. Selain itu juga model bisnis yang dijalankan harus sesuai dengan yang dicantumkan dalam surat izin.

"Jadi usaha yang legal itu adalah usaha yang mempunyai izin usaha sesuai dengan izin usahanya. Harus selaras, perizinan dengan business model kegiatan usahanya,” kata dia.

Baca Juga: Investasi Bodong Masih Marak, Literasi Perlu Ditingkatkan

Sebaiknya, jika kedua hal tersebut tidak terpenuhi maka dianggap ilegal dan harus segera ditindaklanjuti secara hukum. Sebab, dia menilai umumnya yang ilegal ini berpotensi menimbulkan kerugian.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Waspadai Contoh Modus Investasi Ilegal Ini
OJK Berangus 1.556 Pinjol...
OJK Berangus 1.556 Pinjol Ilegal dan Blokir 285 Investasi Bodong
Penilaian Kelayakan...
Penilaian Kelayakan Pinjaman, CBI Dorong Penguatan Credit Scoring Fintech Lending
Sindikat Investasi Bodong...
Sindikat Investasi Bodong Morgan Asset Terbongkar, Rugikan Korban Rp18 Miliar
1.332 Entitas Keuangan...
1.332 Entitas Keuangan Ilegal Diblokir di Awal 2025, Ada Pinjol, hingga Investasi Bodong
3 Pelaku Industri Keuangan...
3 Pelaku Industri Keuangan Digital Kolaborasi Gelar Literasi Next-Gen Fintech
Ini Taktik Jitu Mengoptimalkan...
Ini Taktik Jitu Mengoptimalkan Halaman Pembayaran Bisnis
KPK Pamer Uang Rampasan...
KPK Pamer Uang Rampasan Rp300 Miliar: Dititipkan ke Rekening Penampungan
Mantan Dirut IIM Ekiawan...
Mantan Dirut IIM Ekiawan Heri Divonis 9 Tahun Penjara
Rekomendasi
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat 4 Pati Polri Jadi Komjen, Ini Daftar Lengkapnya
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Seluruh Permintaan Praperadilan Roy Suryo
Profil Nadiem Makarim,...
Profil Nadiem Makarim, Menteri Era Jokowi yang Divonis 10 Tahun Penjara
Berita Terkini
MNC Sekuritas Bekali...
MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa FEB UNIS Tangerang dengan Edukasi Investasi Syariah dan Pelindungan Konsumen
Fenomena Baru Investasi:...
Fenomena Baru Investasi: Tokenisasi Aset Buka Akses ke Saham AS, Minat Investor RI Melonjak
Pascaramai Diprotes,...
Pascaramai Diprotes, Menkeu Purbaya Klaim 95,45% Pencairan JHT Bebas Pajak
Tingkatkan Efisiensi...
Tingkatkan Efisiensi Layanan, ASABRI Digitalisasi 2.000 Klaim Peserta
Tiga Bank Asing Besar...
Tiga Bank Asing Besar Tarik Uang Rp11,5 Triliun dari Indonesia, Ada Apa?
RGI dan NNA Jalin Kemitraan,...
RGI dan NNA Jalin Kemitraan, Perluas Distribusi SKT ke Wilayah Baru
Infografis
10 Tokoh Dianugerahi...
10 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved