Pabrik Miras Dibolehkan di 4 Provinsi tapi Produknya Bakal Nyebar, Piye Jal?

Minggu, 28 Februari 2021 - 23:09 WIB
loading...
Pabrik Miras Dibolehkan...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk tata cara investasi di Indonesia termasuk salah satunya adalah minuman beralkohol (minol) di beberapa wilayah. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Menanggapi hal tersebut, Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan, pelonggaran aturan investasi di sektor minol tidak berdampak besar bagi ekonomi masyarakat. Justru pelonggaran minol ini akan berefek negatif ke depannya.

"Pelonggaran aturan investasi di sektor minol ini dampak terhadap ekonomi masyarakat di daerah sebenarnya kecil, tapi efek negatif ke depan justru besar," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (28/2/2021).

Baca juga: Jokowi Izinkan Investasi Miras, Ekonom: Pajaki yang Tinggi

Menurut Bhima, memang produksi dari minol ini hanya di beberapa wilayah saja. Namun, tetap saja penjualannya akan sangat sulit untuk diatur. Pasalnya, produsen minuman beralkohol tersebut pasti akan menjual juga di daerah-daerah lain. Mengingat, yang menjadi pertimbangan investor untuk masuk adalah melihat dan mengincar pasar dalam negeri.

"Meskipun basis produksinya di beberapa daerah tentu penjualannya sulit diatur hanya di daerah tersebut. Pastinya pertimbangan investor adalah pasar minol dalam negeri," jelasnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Regulasi itu telah ditandatangani oleh Kepala Negara sejak 2 Februari 2021 lalu, salah satu yang dibahas adalah investasi minuman keras (miras).

Baca juga: Perhatikan Kearifan Lokal, Pengamat: Perpres Miras untuk Menarik Wisatawan

Adapun beberapa aturan penjualan minuman keras yang diatur dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 yang pertama adalah Bidang usaha yang merupakan industri minuman keras mengandung alkohol.

Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. Kemudian penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Sementara untuk industri minuman mengandung alkohol anggur, persyaratan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. Kemudian, penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Baca juga: Soal Perpres Miras, Muhammadiyah: Pemerintah Seperti Kehilangan Akal Cari Uang

Selanjutnya, untuk industri minuman mengandung malt, penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. Kemudian, penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Lalu untuk perdagangan eceran minuman keras atau alkohol, jaringan distribusi dan tempatnya khusus. Dan terakhir untuk perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol, jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Ekspos Hasil...
Bea Cukai Ekspos Hasil Penindakan di Kalimantan Barat
China Mulai Balas Dendam...
China Mulai Balas Dendam ke Eropa, Tarif Impor Brendi Berlaku 11 Oktober
China Jadi Pasar Minuman...
China Jadi Pasar Minuman Beralkohol Terbesar di Dunia, Nilainya Tembus Rp3.470 Triliun
Tarif Cukai Minuman...
Tarif Cukai Minuman Beralkohol Ikutan Naik di 2024, Intip Besarannya
Kembali Ekspor Produknya...
Kembali Ekspor Produknya ke Rusia, Perusahaan Asal Prancis Kena Cibir
Produsen Minuman Cap...
Produsen Minuman Cap Tikus Keder dengan Miras Ilegal
Satpol PP DKI Musnahkan...
Satpol PP DKI Musnahkan 10.200 Botol Miras Hasil Operasi 2026 di Silang Monas
Jelang Ramadan, Polda...
Jelang Ramadan, Polda Jabar Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkoba hingga Knalpot Brong
Wagub Sulut Apresiasi...
Wagub Sulut Apresiasi Bea Cukai Sulbagtara Amankan 1 Ton Barang Ilegal
Rekomendasi
Pigai Semprot Komnas...
Pigai Semprot Komnas HAM usai Singgung Dugaan Pelanggaran HAM di Program MBG
OSN SMA Tingkat Kabupaten/Kota...
OSN SMA Tingkat Kabupaten/Kota 2026 Segera Dimulai, Simak Tata Tertibnya
Prancis vs Senegal:...
Prancis vs Senegal: Ulangan Kejutan 2002?
Berita Terkini
Buka Akses Pasar Lebih...
Buka Akses Pasar Lebih Luas, Pertamina Fasilitasi UMKM Binaan di Jakarta Fair
Krisis LNG Timur Tengah,...
Krisis LNG Timur Tengah, Permintaan Batu Bara di Asia Melonjak
Risiko Geopolitik dan...
Risiko Geopolitik dan Dampaknya terhadap Pasar Mata Uang
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved