Akademisi: Tak Ada Kerugian Negara dari Bisnis Saham Jiwasraya
Kamis, 04 Maret 2021 - 19:02 WIB
loading...
Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Prof Faisal Santiago, sebenarnya pangkal kasusnya lebih menjurus ke persoalan bussines to bussines. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kendati Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memvonis enam terdakwa dan perkara gagal bayar perseroan pelat merah Jiwasraya , namun kasus ini masih saja menjadi sorotan. Khususnya terhadap dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut dalam proses persidangan yang dinilai terkesan memaksakan pengenaan pasal pidana.
Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Prof Faisal Santiago, sebenarnya pangkal kasusnya lebih menjurus ke persoalan bussines to bussines. "Seharusnya itu kan persoalan bisnis saja. Penyidik harus obyektif mempelajari kasusnya. Kalau ternyata dari pengelolaan investasi saham (di Jiwasraya) sudah dipenuhi pengembaliannya, itu artinya negara tidak dirugikan lagi," ujar Faisal.
Baca Juga: Kasus Asabri dan Jiwasraya, PKS Sebut Ada Kesalahan Fundamental
Disinggung mengenai Direktur PT Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputro yang namanya paling santer mengemuka dalam vonis Majelis Hakim dalam kasus Jiwasraya, Faisal pun menganggap hal yang sama sebenarnya dapat diberlakukan dalam penyidikannya.
"(Benny) kan telah memenuhi kewajiban administrasinya. Saham yang digadaikan telah ditebusnya sesuai perjanjian pembayaran. Itu pun melalui pihak pengatur (Manager Investasi) kan. Yang memang ada ratusan saham lain di bawah kendali si pengatur," kata Faisal.
Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Prof Faisal Santiago, sebenarnya pangkal kasusnya lebih menjurus ke persoalan bussines to bussines. "Seharusnya itu kan persoalan bisnis saja. Penyidik harus obyektif mempelajari kasusnya. Kalau ternyata dari pengelolaan investasi saham (di Jiwasraya) sudah dipenuhi pengembaliannya, itu artinya negara tidak dirugikan lagi," ujar Faisal.
Baca Juga: Kasus Asabri dan Jiwasraya, PKS Sebut Ada Kesalahan Fundamental
Disinggung mengenai Direktur PT Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputro yang namanya paling santer mengemuka dalam vonis Majelis Hakim dalam kasus Jiwasraya, Faisal pun menganggap hal yang sama sebenarnya dapat diberlakukan dalam penyidikannya.
"(Benny) kan telah memenuhi kewajiban administrasinya. Saham yang digadaikan telah ditebusnya sesuai perjanjian pembayaran. Itu pun melalui pihak pengatur (Manager Investasi) kan. Yang memang ada ratusan saham lain di bawah kendali si pengatur," kata Faisal.
Lihat Juga :