Waskita Jual Saham Tol Semarang-Batang, BPJT: Belum Ada Laporan
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk segera menjual ruas tol Semarang-Batang sebesar 20% dengan nilai mencapai Rp1,5 Triliun. Penjualan ruas tol tersebut setelah dilakukan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Bersyarat atau Conditional Sale Purchase Agreement (CSPA) dengan RDPT Samuel Aset Manajemen Jalan Tol.
Kendati demikian, Pelaksana Harian (Plh) Anggota BPJT Unsur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mahbullah Nurdin mengaku belum menerima laporan terkait divestasi tersebut meskipun sudah ada perjanjian antara kedua belah pihak terkait divestasi jalan tol yang menjadi bagian dari Tol Trans Jawa tersebut. “Belum ada (laporan terkait divestasi ruas tol kepada BPJT),” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (8/3/2021).
Sebagai informasi, PT Waskita Toll Road (WTR) sepakat menandatangani Perjanjian Jual Beli Bersyarat atau Conditional Sale Purchase Agreement (CSPA) dengan RDPT Samuel Aset Manajemen Jalan Tol.
Penandatanganan CSPA merupakan perjanjian divestasi 20% saham milik WTR di ruas Tol Semarang-Batang kepada RDPT Samuel Aset Manajemen Jalan Tol (RDPT- SAM JT).
Adapun nilai transaksi divestasi ini senilai Rp1,5 triliun. RDPT berbasis ekuitas dibentuk oleh Manajer Investasi yakni PT Samuel Aset Management (SAM) dan sebagai Bank Kustodian yakni PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Saat ini WTR memiliki saham sebesar 40 persen pada ruas PT Jasamarga Semarang Batang, yaitu Badan Usaha Jalan Tol pemilik konsesi tol Semarang-Batang.
Direktur Utama WTR Septiawan Andri Purwanto pun mengatakan, divestasi yang dilakukan pihaknya akan memperoleh penerimaan dana sebesar Rp1,5 triliun. Penerimaan dari hasil divestasi ini akan dapat mendukung proses bisnis WTR ke depannya.
"Setelah menandatangani CSPA, kami masih harus melakukan pemenuhan persyaratan administrasi dan memastikan proses divestasi dilakukan secara proper dan mematuhi ketentuan yang berlaku sebelum penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA) antara kami dengan RDPT-SAM JT," ujar Septiawan.
Sementara itu, Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Destiawan Soewardjono menjelaskan, aksi korporasi ini sebagai langkah awal di tahun 2021, dimana Waskita mempunyai target besar untuk divestasi dari jalan tol yang dimiliki.
"Harapan kami di tahun 2020 kemarin dapat melepas jalan tol ruas Semarang – Batang ini namun terjadi kendala karena pandemi Covid-19 yang menjadi sebab tertundanya divestasi tersebut," ucap Destiawan.
Kendati demikian, Pelaksana Harian (Plh) Anggota BPJT Unsur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mahbullah Nurdin mengaku belum menerima laporan terkait divestasi tersebut meskipun sudah ada perjanjian antara kedua belah pihak terkait divestasi jalan tol yang menjadi bagian dari Tol Trans Jawa tersebut. “Belum ada (laporan terkait divestasi ruas tol kepada BPJT),” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (8/3/2021).
Sebagai informasi, PT Waskita Toll Road (WTR) sepakat menandatangani Perjanjian Jual Beli Bersyarat atau Conditional Sale Purchase Agreement (CSPA) dengan RDPT Samuel Aset Manajemen Jalan Tol.
Penandatanganan CSPA merupakan perjanjian divestasi 20% saham milik WTR di ruas Tol Semarang-Batang kepada RDPT Samuel Aset Manajemen Jalan Tol (RDPT- SAM JT).
Adapun nilai transaksi divestasi ini senilai Rp1,5 triliun. RDPT berbasis ekuitas dibentuk oleh Manajer Investasi yakni PT Samuel Aset Management (SAM) dan sebagai Bank Kustodian yakni PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Saat ini WTR memiliki saham sebesar 40 persen pada ruas PT Jasamarga Semarang Batang, yaitu Badan Usaha Jalan Tol pemilik konsesi tol Semarang-Batang.
Direktur Utama WTR Septiawan Andri Purwanto pun mengatakan, divestasi yang dilakukan pihaknya akan memperoleh penerimaan dana sebesar Rp1,5 triliun. Penerimaan dari hasil divestasi ini akan dapat mendukung proses bisnis WTR ke depannya.
"Setelah menandatangani CSPA, kami masih harus melakukan pemenuhan persyaratan administrasi dan memastikan proses divestasi dilakukan secara proper dan mematuhi ketentuan yang berlaku sebelum penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA) antara kami dengan RDPT-SAM JT," ujar Septiawan.
Sementara itu, Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Destiawan Soewardjono menjelaskan, aksi korporasi ini sebagai langkah awal di tahun 2021, dimana Waskita mempunyai target besar untuk divestasi dari jalan tol yang dimiliki.
"Harapan kami di tahun 2020 kemarin dapat melepas jalan tol ruas Semarang – Batang ini namun terjadi kendala karena pandemi Covid-19 yang menjadi sebab tertundanya divestasi tersebut," ucap Destiawan.
(ind)