Strategi Pemulihan Ekonomi Sektor UMKM dan Ketenagakerjaan di 2021

Jum'at, 12 Maret 2021 - 22:52 WIB
loading...
Strategi Pemulihan Ekonomi...
Pemerintah menyiapkan berbagai strategi untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di tahun 2021. Salah satunya dengan memberikan dukungan terhadap sektor UMKM dan Ketenagakerjaan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah menyiapkan berbagai strategi untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di tahun 2021. Salah satunya dengan memberikan dukungan terhadap sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ( UMKM ) dan Ketenagakerjaan .

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sebesar Rp669,4 Triliun.



Sektor UMKM dan koperasi mendapatkan anggaran tambahan, yakni sebesar Rp186,81 triliun atau naik dari realisasi 2020 sebesar Rp173,17 triliun. Sementara itu di sektor UMKM, lanjut Menko Airlangga, pemerintah melakukan perluasan program pemberian stimulus pada masa pandemi Covid-19.

“Terdapat enam stimulus yang diberikan pemerintah untuk mendukung UMKM dan koperasi, yaitu subsidi bunga UMKM, bantuan produktif usaha mikro, subsidi imbal jasa penjaminan (IJP), penempatan dana pada bank umum dan insentif pajak untuk restrukturisasi kredit dan dukungan lainnya,” jelas Airlangga.

Selain itu, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menuturkan, anggaran PEN tahun 2021 yang naik, khususnya di sektor UMKM ini dikarenakan peran sentral UMKM bagi PDB Indonesia.

“Sektor UMKM berkontribusi sebesar 61 persen bagi PDB Indonesia. Jumlah UMKM yang terdampak akibat pandemi sebanyak 64,2 juta atau 99 persen dari seluruh usaha yang beroperasi diseluruh Indonesia,” ujar Susiwijono.

Hal ini kemudian diikuti dengan fasilitas penunjang pembiayaan UMKM yang diperpanjang di 2021 sebagai upaya percepatan pemulihan ekonomi. Selain itu, untuk mendukung peningkatan ekosistem ketenagakerjaan dan penciptaan lapangan kerja, pemerintah dan DPR telah mengesahkan Undang-undang Cipta Kerja untuk penciptaan lapangan kerja dan pembukaan usaha baru.

“Salah satu subtansi utama UU Cipta Kerja ini berhubungan dengan UMKM, berbagai keberpihakan pemerintah kepada UMKM, yakni mulai dari kriteria UMKM, pembiayaan bagi UMKM sampai pada hal teknis agar UMKM mendaptakan Sertifikasi JPH yang tidak dikenakan biaya dan sebagainya,” tegas Susiwijono.

Hal senada diungkapkan oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Perekonomian, Rudy Salahuddin yang mengatakan, bahwa UU Cipta Kerja beserta seluruh peraturan pelaksanaannya banyak memberikan kemudahan. Terutama kondisi pandemi saat ini mengakibatkan tingginya angka pengangguran akibat tenaga kerja yang mengalami PHK dan jumlah angkatan kerja yang tinggi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1160 seconds (0.1#10.140)