Pajak Mobil Listrik Bakal Naik, Ini Usulan Sri Mulyani
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tengah mengajukan usulan ke Komisi XI DPR-RI untuk menaikkan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil listrik.
Nantinya beberapa skema kenaikan PPnBM sesuai dengan jenis dan emisi karbon mobil tersebut. Rencana kebijakan tersebut juga memperbarui ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
"Desain PPnBM ditujukan untuk empat hal yaitu tidak hanya murni penerimaan negara, tapi untuk agar ada keseimbangan. Jadi ketidakseimbangan konsumen rendah dan berpendapatan tinggi," kata Sri Mulyani melalui rapat virtual, Senin (15/3/2021).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, pihaknya telah megatur dua skema dalam PPnBM mobil listrik tersebut. Dimana pada skema pertama yakni tarif PPnBM untuk plug-in hybrid electric vehivcle (PHEV) pasal 36 (Ps 36) sebesar 5% yang sebelumnya 0%, full-hybrid (Ps 26) sebesar 6% naik dari aturan lama yakni 2%, dan full-hybrid (Ps 27) sebesar 7% dari sebelumnya 5%.
Sedangkan untuk skema kedua yakni PHEV (Ps 36) menjadi 8%, full-hybrid (Ps 26) 10%, full-hybrid (Ps 27) 11%, full-hybrid (Ps 28) 12% sebelumnya 8%, mild-hybrid (Ps 29) 12% sebelumnya 8%, mild-hybrid (Ps 30) 13% sebelumnya 10%, dan full-hybrid (Ps 31) 14% sebelumnya 12%.
"Kendaraan elektrik berbasis baterai atau mobil listrik ini ke depannya akan menjadi sebuah kebutuhan dan gaya hidup bagi masyarakat modern di dunia," bebernya.
Nantinya beberapa skema kenaikan PPnBM sesuai dengan jenis dan emisi karbon mobil tersebut. Rencana kebijakan tersebut juga memperbarui ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
"Desain PPnBM ditujukan untuk empat hal yaitu tidak hanya murni penerimaan negara, tapi untuk agar ada keseimbangan. Jadi ketidakseimbangan konsumen rendah dan berpendapatan tinggi," kata Sri Mulyani melalui rapat virtual, Senin (15/3/2021).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, pihaknya telah megatur dua skema dalam PPnBM mobil listrik tersebut. Dimana pada skema pertama yakni tarif PPnBM untuk plug-in hybrid electric vehivcle (PHEV) pasal 36 (Ps 36) sebesar 5% yang sebelumnya 0%, full-hybrid (Ps 26) sebesar 6% naik dari aturan lama yakni 2%, dan full-hybrid (Ps 27) sebesar 7% dari sebelumnya 5%.
Sedangkan untuk skema kedua yakni PHEV (Ps 36) menjadi 8%, full-hybrid (Ps 26) 10%, full-hybrid (Ps 27) 11%, full-hybrid (Ps 28) 12% sebelumnya 8%, mild-hybrid (Ps 29) 12% sebelumnya 8%, mild-hybrid (Ps 30) 13% sebelumnya 10%, dan full-hybrid (Ps 31) 14% sebelumnya 12%.
"Kendaraan elektrik berbasis baterai atau mobil listrik ini ke depannya akan menjadi sebuah kebutuhan dan gaya hidup bagi masyarakat modern di dunia," bebernya.
(ind)