Setoran Pajak Barang Mewah Seret, Simak Rinciannya!

Senin, 15 Maret 2021 - 20:44 WIB
loading...
Setoran Pajak Barang...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menyebutkan penerimaan Pajak Pembelian Barang Mewah alias PPnBM dari kendaraan bermotor mengalami penurunan pada 2020 dibandingkan dengan tahun 2019. Hal ini dikarenaka, penerimaan PPnBM penjualan kendaraan bermotor didominasi transaksi penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri.

"Jadi betul-betul kelesuan di 2020 dan efeknya penerimaan PPnBM turun luar biasa," ujar Suryo dalam rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (15/3/2021).



Suryo memperkirakan penerimaan PPnBM sektor otomotif pada 2020 tercatat sekitar Rp 5 triliun. Sementara pada 2019, penerimaan PPnBM sektor tersebut mencapai Rp 10 triliun. "Jadi memang betul pada saat pandemi Covid-19 tingkat penjualan atau pergerakan di industri kendaraan bermotor luar biasa mengkerutnya, atau mengalami pengecilan luar biasa," tutur Suryo.

Mengatasi lesunya penjualan sektor otomotif, Pemerintah memberikan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc di bawah 1.500 yaitu untuk kategori sedan dan 4x2. Hal ini dilakukan karena Pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan pembelian lokal kendaraan bermotor di atas 70%.

Pemberian insentif ini dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, di mana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan. Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.

Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berpeluang untuk memperluas pemberian insentif Pajak Pembelian Barang Mewah atau PPnBM mobil baru yang berlaku sejak awal Maret 2021. Rencananya, relaksasi pajak ini juga akan berlaku untuk pembelian mobil dengan kapasitas di atas 1.500 cc.



"Memang saat ini 1.500 cc meski kemarom dapat juga arahan dari presiden untuk menyampaikan kalau dilihat yang memang di atas 1.500 cc asalkan TKDN 70 persen mungin bisa dipertimbangkan, jadi kami sedang melakukan penyempurnaan mengenai hal itu," ujar dia.

Kebijakan itu pun, menurut dia, nantinya diharapkan bisa menjawab isu adanya permintaan relaksasi PPnBM untuk mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc. "Pemerintah memutuskan memberikan insentif pajak dengan gradasi ke 100 persen untuk bisa pulihkan permintaan terhadap industri otomotif," tandasnya
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1713 seconds (0.1#10.140)