Setoran Pajak Barang Mewah Seret, Simak Rinciannya!

Senin, 15 Maret 2021 - 20:44 WIB
loading...
A A A
Pemberian insentif ini dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, di mana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan. Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.

Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berpeluang untuk memperluas pemberian insentif Pajak Pembelian Barang Mewah atau PPnBM mobil baru yang berlaku sejak awal Maret 2021. Rencananya, relaksasi pajak ini juga akan berlaku untuk pembelian mobil dengan kapasitas di atas 1.500 cc.

Baca Juga: Diskon Pajak Bikin Penjualan Mobil Melonjak

"Memang saat ini 1.500 cc meski kemarom dapat juga arahan dari presiden untuk menyampaikan kalau dilihat yang memang di atas 1.500 cc asalkan TKDN 70 persen mungin bisa dipertimbangkan, jadi kami sedang melakukan penyempurnaan mengenai hal itu," ujar dia.

Kebijakan itu pun, menurut dia, nantinya diharapkan bisa menjawab isu adanya permintaan relaksasi PPnBM untuk mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc. "Pemerintah memutuskan memberikan insentif pajak dengan gradasi ke 100 persen untuk bisa pulihkan permintaan terhadap industri otomotif," tandasnya
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Era Coretax Didorong...
Era Coretax Didorong Jadi Momentum Reformasi Pemotongan Pajak Penghasilan
Said Iqbal Berhasil...
Said Iqbal Berhasil Bertemu Purbaya: Sodorkan Draf Reformasi Pajak JHT, Buruh Batal Demo Besok
Bayar Pajak Kendaraan...
Bayar Pajak Kendaraan Bisa di PRJ 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
Pascaramai Diprotes,...
Pascaramai Diprotes, Menkeu Purbaya Klaim 95,45% Pencairan JHT Bebas Pajak
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Insentif Kendaraan Listrik...
Insentif Kendaraan Listrik Mundur Jauh, Begini Kata Purbaya
Barang Lelang Hasil...
Barang Lelang Hasil Rampasan Dipamerkan Kejagung di CFD, Ada Ferrari hingga Lukisan Emas
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Otomatis, Ini yang Perlu Wajib Pajak Tahu
Pemprov Jakarta Pertahankan...
Pemprov Jakarta Pertahankan Insentif Pajak dan Bebas Ganjil Genap bagi Kendaraan Listrik
Rekomendasi
3 Warga Tewas dan 20...
3 Warga Tewas dan 20 Rumah Rusak Akibat Konflik di Flores Timur, Kemensos Turun Tangan
Israel Tembak Jatuh...
Israel Tembak Jatuh Rudal Iran, Ancam Beri Respons dengan Kekuatan Penuh
AS Luncurkan Serangan...
AS Luncurkan Serangan Hari Ke-9 Beruntun usai Tentaranya Tewas Lagi Digempur Iran
Berita Terkini
Tipis, IHSG Dibuka Merayap...
Tipis, IHSG Dibuka Merayap Naik ke 6.197 saat 528 Saham Malas Bergerak
Daftar Harga Emas Termurah...
Daftar Harga Emas Termurah hingga Paling Mahal usai Jatuh Rp4 Ribu per Gram
Lebih Ngeri dari Blokade...
Lebih Ngeri dari Blokade Selat Hormuz, Penutupan Laut Merah Ancam Energi Global
IHSG Pekan Ini Berpeluang...
IHSG Pekan Ini Berpeluang ke Level 6.380, Musim Laporan Keuangan Emiten Jadi Motor Penggerak
Dolar AS Makin Ganas...
Dolar AS Makin Ganas di Tengah Perang, Harga Minyak Tembus USD90 per Barel
MengEmaskan Indonesia,...
MengEmaskan Indonesia, Wamenaker Jadi Saksi Keunggulan Manajerial Pegadaian
Infografis
Indonesia Efisiensi,...
Indonesia Efisiensi, Singapura Bagi-bagi Dolar dan Diskon Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved