Catatan Senayan atas Pembentukan Holding Ultra Mikro

Kamis, 18 Maret 2021 - 17:55 WIB
loading...
Catatan Senayan atas Pembentukan Holding Ultra Mikro
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi VI DPR mendukung pembentukan holding ultra mikro yang tengah dirampungkan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) . Meski begitu, ada sejumlah saran dan masukan yang disampaikan DPR.

Khusus rights issue, DPR memahami seluruh saham seri B negara pada PT PNM (Persero) dan PT Pegadaian (Persero) akan dialihkan kepada BRI sepanjang kontrol penuh pemerintah kepada PNM dan Pegadaian melalui saham Dwi Warna. ( Baca juga:Holding Ultra Mikro Diyakini Bisa Ciptakan Efisiensi Signifikan )

"Komisi VI DPR RI bersama pemerintah akan memastikan penguatan kontrol pemerintah terhadap anak perusahaan atau saham Dwi Warna dalam revisi UU BUMN," ujar Pemimpin Komisi VI Arya Bima, Kamis (18/3/2021).

Catatan lain Komisi VI DPR kepada Kementerian BUMN di antaranya terkait kepastian bahwa pembentukan holding BUMN ultra mikro dapat meningkatkan jangkauan layanan pada seluruh pelaku sektor ultra mikro diseluruh wilayah Indonesia. Serta berkontribusi pada peningkatan lapangan pekerjaan bagi masyarakat pra-sejahtera Indonesia.

Kedua, membuat target kinerja yang spesifik dan terukur atas pembentukan holding sehingga efektivitas holding dapat dievaluasi dengan baik ke depannya. Ketiga, melakukan pengawasan secara ketat terhadap holding sehingga pembentukannya benar-benar efektif dan memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya di sektor ultra mikro. ( Baca juga:Inggris Peringatkan UE di Ambang 'Jurang' Dalam Menangani Pasokan Vaksin Covid-19 )

Keempat, pembentukan holding BUMN ultra mikro dapat meningkatkan efisiensi biaya operasional masing-masing BUMN yang terlibat. Kelima, induk dan anggota holding yakni, BRI, Pegadaian, dan PNM untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja terkait dengan integrasi tersebut.

Komisi VI juga meminta Kementerian BUMN dan BUMN terkait untuk menyampaikan jawaban atas pertanyaan anggota Komisi VI secara tertulis paling lama sepuluh hari kerja.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1339 seconds (0.1#10.140)