62 Petinggi BUMN Disebut Rangkap Jabatan, Kementerian BUMN Kasih Jawaban Ini

Selasa, 23 Maret 2021 - 11:29 WIB
loading...
62 Petinggi BUMN Disebut...
Kementerian BUMN menanggapi laporan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dengan temuan 62 pejabat perseroan pelat merah yang merangkap jabatan di sejumlah perusahaan non BUMN. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menanggapi laporan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dengan temuan 62 pejabat perseroan pelat merah yang merangkap jabatan di sejumlah perusahaan non BUMN. Ke-62 petinggi BUMN tersebut terbagi atas dewan komisaris dan dewan direksi.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebut, pihaknya belum memperoleh data langsung dari KPPU. Dengan begitu, Kementerian BUMN selaku pemegang saham perusahaan negara belum bisa mengambil tindakan dari hasil temuan tersebut.

"Sampai hari ini kami belum mendapatkan data dari KPPU sehingga yang dikatakan KPPU bahwa ada rangkap jabatan komisaris dan itu berpotensi untuk melanggar persaingan tidak sehat itu belum kami dapatkan. Belum ada data apapun, maka kami tidak bisa merespon apapun dari informasi KPPU," ujar Arya kepada Wartawan Selasa (23/3/2021).

Baca Juga: 62 Petinggi BUMN Rangkap Jabatan, KPPU: Ada yang Menjabat di 22 Perusahaan

Sebagai sesama lembaga negara, kata Arya, seyogyanya KPPU langsung berkoordinasi dengan Kementerian BUMN ihwal temuan tersebut. Nantinya, temuan rangkap jabatan direksi dan komisaris perseroan negara dapat ditindaklanjuti atau diverifikasi kembali. Dengan begitu, pemegang saham bisa menyampaikan klarifikasi.

"Kami berharap teman-teman KPPU bisa langsung berkomunikasi dengan kami dan bertemu dengan kami sebagai sesama lembaga negara, tentunya kami berharap KPPU bisa menginformasikan yang langsung ke kami sehingga bisa saling mengklarifikasi begitu," kata dia.

KPPU mencatat terdapat 62 pejabat BUMN yang melakukan rangkap jabatan di perusahaan non BUMN. Jumlah tersebut terdiri dari dewan komisaris dan direksi yang berasal dari sejumlah klaster perseroan negara.

Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto merinci, dari 62 petinggi BUMN tersebut, 31 orang diantaranya adalah menduduki posisi sebagai direksi dan komisaris di klaster keuangan, asuransi, dan investasi

"Pertama ada di sektor keuangan, 31 orang direksi dan komisaris ini rangkap jabatan setidaknya di satu perusahaan. Bahkan, ada yang di 11 perusahaan," ujar Taufik dalam konferensi pers virtual, Senin kemarin.

Baca Juga: 62 Pejabat BUMN Rangkap Jabatan, Ini 3 Dampak Negatif Bagi Persaingan Usaha

Sementara untuk klaster pertambangan, KPPU mengidentifikasi ada 12 direksi dan komisaris BUMN yang merangkap jabatan. Bahkan, ada sejumlah nama yang merangkap di satu perusahaan saja. Sebaliknya, terdapat satu nama yang berasal dari klaster konstruksi yang merangkap di 5 perusahaan yang berbeda.

Tak sampai di situ, ada satu petinggi BUMN dari klaster keuangan yang merangkap di 11 perusahaan. Dan satu nama lainnya merangkap di 22 perusahaan.

"Bisa di petakan, dimana, rangkap jabatan antara 1 sampai 22. Jadi kalau 22 ini artinya satu direksi atau komisaris di BUMN pertambangan itu, di saat yang sama, menjadi direksi atau komisaris di 22 perusahaan non BUMN. Jadi rangkapnya sampai 22,” kata Taufik.

Untuk klaster konstruksi, ada 19 direksi atau komisaris yang merangkap jabatan di perusahaan swasta. KPPU menilai, rangkap jabatan yang dilakukan komisaris dan direksi BUMN di perusahaan non BUMN berpotensi memunculkan praktik monopoli pasar.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Ingatkan Risiko...
Pakar Ingatkan Risiko Kriminalisasi Profesional terhadap Reformasi BUMN
Dewi Aryani Suzana dan...
Dewi Aryani Suzana dan Harwan Muldidarmawan Raih The Next Future Leader 2025
Tolak Bagi-bagi Bonus,...
Tolak Bagi-bagi Bonus, Dirut Baru Garuda Indonesia Potong Gaji Direksi 10%
Serikat Pekerja Menyoroti...
Serikat Pekerja Menyoroti Perubahan Status BUMN, Kini Sekadar Jadi Entitas Bisnis?
Sah! Prabowo Teken UU...
Sah! Prabowo Teken UU 16/2025 Ubah Kementerian BUMN Jadi BP BUMN
Mentan Amran Ungkap...
Mentan Amran Ungkap Alasan Rangkap Jabatan Jadi Kepala Bapanas
Ini Susunan Direksi...
Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru Telkomsel 2026
Presiden Prabowo Bekali...
Presiden Prabowo Bekali 400 Calon Pemimpin Perusahaan BUMN di PFLP 2026
Aliansi Ormas Islam...
Aliansi Ormas Islam Minta Ade Armando hingga Grace Natalie Dipecat dari Kursi Komisaris BUMN
Rekomendasi
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Republik Ceko 2026
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Berita Terkini
Pertamina NRE dan Koperasi...
Pertamina NRE dan Koperasi Kemenkop Bangun PLTS KDKMP Pulau Sembur, Progres Capai 80%
Imbas BI Rate Naik,...
Imbas BI Rate Naik, Pasar Rumah Kelas Menengah Mulai Ngerem
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved