Saling Menguntungkan, Pahami Model Kerjasama Pesan-Antar Makanan Online

Rabu, 24 Maret 2021 - 05:38 WIB
loading...
Saling Menguntungkan, Pahami Model Kerjasama Pesan-Antar Makanan Online
Pemberlakuan komisi dalam sebuah skema kerjasama merupakan sesuatu yang normal termasuk dalam kerjasama para merchant dari dengan aplikasi layanan pesan-antar makanan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemberlakuan komisi dalam sebuah skema kerjasama merupakan sesuatu yang normal termasuk dalam kerjasama para merchant dari dengan aplikasi layanan pesan-antar makanan. Semua pemilik platform digital untuk layanan pesan-antar makanan juga memberlakukan sistem komisi.

GrabFood misalnya menerapkan komisi yang cukup tinggi mencapai sebesar 30%, sementara Shopee Food sebagai pendatang baru menerapkan komisi sebesar 20%.



Begitu pun dengan GoFood sebagai pionir dan market leader di industri pesan-antar makanan secara online, yang melakukan penyesuaian skema komisi kembali menjadi 20% dengan biaya transaksi Rp 1,000 bagi mitra usaha yang baru bergabung sejak 5 Maret 2021. Penyesuaian tersebut menjawab aspirasi mitra usaha GoFood.

”Sebagai pengusaha kuliner, saya memiliki kemitraan dengan beberapa aplikasi, GoFood, GrabFood, dan ShopeFood, dan di masing-masing aplikasi ini berlaku sistem pembayaran komisi,” ucap pemilik Inari Kitchen, Andrew Wijaya.

Menurut Andrew, penerapan komisi merupakan sebuah praktik yang wajar tidak ada bedanya dengan biaya jasa yang dibayarkan oleh pemilik barang dagangan ke pemilik lapak konvensional untuk kemudian dibantu dijual kepada masyarakat umum.

”Apalagi di masa pandemi ini saya semakin mengandalkan platform online karena memberi kemudahan dalam menjangkau konsumen,” lanjut Andrew yang dikenal menjajakan kuliner ala Jepang di Inari Kitchennya itu.

Lebih dari itu dirinya melihat komisi yang dibayarkan kepada pemilik platform sebagai biaya pemasaran yang mendukung akses ke pasar yang lebih luas. Selain itu juga disalurkan lewat subsidi saat mengikuti promo di aplikasi.

VP Corporate Affairs Food Ecosystem Gojek, Rosel Lavina menjelaskan, bahwa dalam skema kerjasama antara pemilik platform alias pemilik lapak dengan pemilik barang dagangan memang harus saling menguntungkan satu sama lain.

Sebagai contoh dalam skema komisi terbaru di GoFood yang berlaku efektif sejak 5 Maret 2021, beragam manfaat yang dapat diperoleh para merchant sebagai mitra di antaranya adalah subsidi dari GoFood untuk mengikuti program promosi yang lebih besar.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1750 seconds (0.1#10.140)