Strategi Optimalisasi UU Cipta Kerja dalam Mendorong Akselerasi Investasi
loading...
A
A
A
Oleh karena itu, tambah Ktut, pemerintah menggulirkan reformasi di bidang regulasi ketenagakerjaan dan dunia usaha yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
“Lewat UU Cipta Kerja pemerintah sebenarnya mempunyai tujuan besar untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam hal penciptaan kondisi perekonomian yang lebih kondusif. Harapannya, investor menjadi lebih tertarik menanamkan modalnya dan ekonomi kita bisa semakin terdorong untuk proses pemulihan di masa pandemi saat ini,” tuturnya.
Stabilisasi Ekonomi
Lebih lanjut, Wakil Dekan I FEB Universitas Sebelas Maret, Izza Mafruhah mengatakan, melalui berbagai kebijakan yang telah diberikan oleh pemerintah seperti vaksinasi, stimulus PEN dan sebagainya menunjukkan bahwa Indonesia telah berada pada tahap stabilisasi pemulihan ekonomi. Dimana masyarakat sudah mulai mampu melakukan berbagai aktivitas dengan menyesuaikan kondisi pandemi dengan protokol kesehatan.
“Rasa ketenangan dan kenyamanan masyarakat saat ini merupakan tahap stabiliasasi dari pemulihan ekonomi kita. Proses stabilisasi ini harus kita dukung, seperti larangan mudik dan PPKM yang diberlakukan sebenarnya ini adalah daya dorong yang dilakukan pemerintah agar stabilisasi ini berjalan dengan lancar, kalau sudah mulai stabil kemudian tidak dibatasi, maka akan menjadi bom kasus aktif lagi. Dan serangan kedua ini menurunkan kepercayaan diri dari pelaku usaha termasuk investor,” ujar Izza.
Oleh karena itu, kata Izza proses stabilisasi ini harus didukung oleh berbagai stakeholders. Ditambah, peta potensi ekonomi sudah sangat luar biasa disiapkan pemerintah. Termasuk, potensi SDA, SDM dan pembangunan infrastrukur. Terlebih Indonesia berada posisi ke lima dalam daya saing infrastruktur se-Asia.
Untuk diketahui, acara ini turut dihadiri secara daring oleh Rektor Universitas Sebelas Maret Jamal Wiwoho. Hadir sebagai narasumber yaitu Kepala Badan Perencanaan Penelitian Pengembangan Daerah Kota Surakarta.
(akr)