Strategi Optimalisasi UU Cipta Kerja dalam Mendorong Akselerasi Investasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memastikan akan melakukan optimalisasi pemulihan ekonomi nasional di tahun ini dengan menitikberatkan pada investasi . Sejumlah agenda prioritas secara konsisten dilakukan pemerintah agar keluar dari krisis pandemi Covid-19.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto menjabarkan, beberapa strategi utama yang menjadi fokus pemerintah guna mendorong investasi di Indonesia.
“Pertama, pemerintah akan terus mengakselerasi pelaksanaan vaksinasi guna memulihkan kepercayaan publik. Pelaksanaan vaksinasi ini akan terus diupayakan agar kekebalan kelompok (herd immunity) dapat segera tercapai. Hal ini juga diikuti dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro (PPKM) untuk menekan angka pertambahan angka kasus aktif Covid-19,” jelas Menko Airlangga dalam forum diskusi publik bertajuk "Transformasi Ekonomi: Optimalisasi UU Cipta Kerja sebagai Strategi Utama Akselerasi Investasi Indonesia", Selasa (30/3).
Lebih lanjut, kata Menko Airlangga, strategi kedua yang akan dilakukan pemerintah adalah mengoptimalisasi anggaran Penanganan Covid-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional di tahun 2021 sebesar Rp699,43T. Angka ini meningkat 20% dibandingkan anggaran tahun lalu.
Keterangan lainnya ditambahkan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono yang menjelaskan bahwa dalam jangka panjang pemerintah berkomitmen melakukan reformasi struktural melalui UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal ini untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional sekaligus keluar dari middle income trap.
“Peraturan pelaksana UU Cipta Kerja , Penyusunan Daftar Prioritas Investasi, dan pembentukan Indonesia Investment Authority (INA), berpotensi mendorong peningkatan ease of doing business, penciptaan lapangan kerja dan memperkuat investasi di 2021,” ujar Susiwijono.
Menurut Susiwijono, pemerintah telah memberikan sejumlah kemudahan berusaha dengan menggunakan pendekatan berbasis risiko. “Seluruh kegiatan berusaha kita kelompokkan dari risiko terendah hingga tertinggi. Kalau risiko rendah hanya dengan mendaftar secara online saja tanpa berlama-lama. Tetapi untuk usaha berisiko tinggi harus tetap ada perizinan untuk menjaga dari aspek lingkungan, keselamatan dan sebagainya,” tambahnya.
Hal senada diungkapkan oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, I Ktut Hadi Priatna yang mengatakan, Indonesia sudah mulai tertinggal secara agresivitas dalam mengembangkan iklim investasi dan ekonomi dibandingkan dengan beberapa negara tetangga di kawasan ASEAN. Dengan UU Cipta Kerja, pemerintah mendobrak tumpang tindih peraturan dan kewenangan yang selama ini menjadi hambatan bagi investor.
Sambung dia menjelaskan, bahwa salah satu contoh strategi pemerintah Vietnam yang mengelola atmosfer industrinya secara terbuka membuahkan hasil melalui realisasi penyerapan investasi sejumlah korporasi besar di dalam negeri. Menurutnya, siasat tersebut memberikan banyak keuntungan dan berimbas pada status Vietnam sebagai lokasi investasi cukup strategis di kawasan setelahChina.
Oleh karena itu, tambah Ktut, pemerintah menggulirkan reformasi di bidang regulasi ketenagakerjaan dan dunia usaha yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
“Lewat UU Cipta Kerja pemerintah sebenarnya mempunyai tujuan besar untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam hal penciptaan kondisi perekonomian yang lebih kondusif. Harapannya, investor menjadi lebih tertarik menanamkan modalnya dan ekonomi kita bisa semakin terdorong untuk proses pemulihan di masa pandemi saat ini,” tuturnya.
Stabilisasi Ekonomi
Lebih lanjut, Wakil Dekan I FEB Universitas Sebelas Maret, Izza Mafruhah mengatakan, melalui berbagai kebijakan yang telah diberikan oleh pemerintah seperti vaksinasi, stimulus PEN dan sebagainya menunjukkan bahwa Indonesia telah berada pada tahap stabilisasi pemulihan ekonomi. Dimana masyarakat sudah mulai mampu melakukan berbagai aktivitas dengan menyesuaikan kondisi pandemi dengan protokol kesehatan.
“Rasa ketenangan dan kenyamanan masyarakat saat ini merupakan tahap stabiliasasi dari pemulihan ekonomi kita. Proses stabilisasi ini harus kita dukung, seperti larangan mudik dan PPKM yang diberlakukan sebenarnya ini adalah daya dorong yang dilakukan pemerintah agar stabilisasi ini berjalan dengan lancar, kalau sudah mulai stabil kemudian tidak dibatasi, maka akan menjadi bom kasus aktif lagi. Dan serangan kedua ini menurunkan kepercayaan diri dari pelaku usaha termasuk investor,” ujar Izza.
Oleh karena itu, kata Izza proses stabilisasi ini harus didukung oleh berbagai stakeholders. Ditambah, peta potensi ekonomi sudah sangat luar biasa disiapkan pemerintah. Termasuk, potensi SDA, SDM dan pembangunan infrastrukur. Terlebih Indonesia berada posisi ke lima dalam daya saing infrastruktur se-Asia.
Untuk diketahui, acara ini turut dihadiri secara daring oleh Rektor Universitas Sebelas Maret Jamal Wiwoho. Hadir sebagai narasumber yaitu Kepala Badan Perencanaan Penelitian Pengembangan Daerah Kota Surakarta.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto menjabarkan, beberapa strategi utama yang menjadi fokus pemerintah guna mendorong investasi di Indonesia.
“Pertama, pemerintah akan terus mengakselerasi pelaksanaan vaksinasi guna memulihkan kepercayaan publik. Pelaksanaan vaksinasi ini akan terus diupayakan agar kekebalan kelompok (herd immunity) dapat segera tercapai. Hal ini juga diikuti dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro (PPKM) untuk menekan angka pertambahan angka kasus aktif Covid-19,” jelas Menko Airlangga dalam forum diskusi publik bertajuk "Transformasi Ekonomi: Optimalisasi UU Cipta Kerja sebagai Strategi Utama Akselerasi Investasi Indonesia", Selasa (30/3).
Lebih lanjut, kata Menko Airlangga, strategi kedua yang akan dilakukan pemerintah adalah mengoptimalisasi anggaran Penanganan Covid-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional di tahun 2021 sebesar Rp699,43T. Angka ini meningkat 20% dibandingkan anggaran tahun lalu.
Keterangan lainnya ditambahkan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono yang menjelaskan bahwa dalam jangka panjang pemerintah berkomitmen melakukan reformasi struktural melalui UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal ini untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional sekaligus keluar dari middle income trap.
“Peraturan pelaksana UU Cipta Kerja , Penyusunan Daftar Prioritas Investasi, dan pembentukan Indonesia Investment Authority (INA), berpotensi mendorong peningkatan ease of doing business, penciptaan lapangan kerja dan memperkuat investasi di 2021,” ujar Susiwijono.
Menurut Susiwijono, pemerintah telah memberikan sejumlah kemudahan berusaha dengan menggunakan pendekatan berbasis risiko. “Seluruh kegiatan berusaha kita kelompokkan dari risiko terendah hingga tertinggi. Kalau risiko rendah hanya dengan mendaftar secara online saja tanpa berlama-lama. Tetapi untuk usaha berisiko tinggi harus tetap ada perizinan untuk menjaga dari aspek lingkungan, keselamatan dan sebagainya,” tambahnya.
Hal senada diungkapkan oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, I Ktut Hadi Priatna yang mengatakan, Indonesia sudah mulai tertinggal secara agresivitas dalam mengembangkan iklim investasi dan ekonomi dibandingkan dengan beberapa negara tetangga di kawasan ASEAN. Dengan UU Cipta Kerja, pemerintah mendobrak tumpang tindih peraturan dan kewenangan yang selama ini menjadi hambatan bagi investor.
Sambung dia menjelaskan, bahwa salah satu contoh strategi pemerintah Vietnam yang mengelola atmosfer industrinya secara terbuka membuahkan hasil melalui realisasi penyerapan investasi sejumlah korporasi besar di dalam negeri. Menurutnya, siasat tersebut memberikan banyak keuntungan dan berimbas pada status Vietnam sebagai lokasi investasi cukup strategis di kawasan setelahChina.
Oleh karena itu, tambah Ktut, pemerintah menggulirkan reformasi di bidang regulasi ketenagakerjaan dan dunia usaha yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
“Lewat UU Cipta Kerja pemerintah sebenarnya mempunyai tujuan besar untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam hal penciptaan kondisi perekonomian yang lebih kondusif. Harapannya, investor menjadi lebih tertarik menanamkan modalnya dan ekonomi kita bisa semakin terdorong untuk proses pemulihan di masa pandemi saat ini,” tuturnya.
Stabilisasi Ekonomi
Lebih lanjut, Wakil Dekan I FEB Universitas Sebelas Maret, Izza Mafruhah mengatakan, melalui berbagai kebijakan yang telah diberikan oleh pemerintah seperti vaksinasi, stimulus PEN dan sebagainya menunjukkan bahwa Indonesia telah berada pada tahap stabilisasi pemulihan ekonomi. Dimana masyarakat sudah mulai mampu melakukan berbagai aktivitas dengan menyesuaikan kondisi pandemi dengan protokol kesehatan.
“Rasa ketenangan dan kenyamanan masyarakat saat ini merupakan tahap stabiliasasi dari pemulihan ekonomi kita. Proses stabilisasi ini harus kita dukung, seperti larangan mudik dan PPKM yang diberlakukan sebenarnya ini adalah daya dorong yang dilakukan pemerintah agar stabilisasi ini berjalan dengan lancar, kalau sudah mulai stabil kemudian tidak dibatasi, maka akan menjadi bom kasus aktif lagi. Dan serangan kedua ini menurunkan kepercayaan diri dari pelaku usaha termasuk investor,” ujar Izza.
Oleh karena itu, kata Izza proses stabilisasi ini harus didukung oleh berbagai stakeholders. Ditambah, peta potensi ekonomi sudah sangat luar biasa disiapkan pemerintah. Termasuk, potensi SDA, SDM dan pembangunan infrastrukur. Terlebih Indonesia berada posisi ke lima dalam daya saing infrastruktur se-Asia.
Untuk diketahui, acara ini turut dihadiri secara daring oleh Rektor Universitas Sebelas Maret Jamal Wiwoho. Hadir sebagai narasumber yaitu Kepala Badan Perencanaan Penelitian Pengembangan Daerah Kota Surakarta.
(akr)