Peternak Rakyat Bisa Bangkrut Jika Monopoli Tidak Dilarang

Minggu, 04 April 2021 - 17:37 WIB
loading...
A A A
Menyikapi pernyataan Ketua KPPU Kodrat Wibowo, Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Singgih Januratmoko menyebut praktik monopoli hanya boleh dilakukan oleh negara, terutama yang menguasai hidup rakyat banyak termasuk dalam hal ini pangan.

"Bila monopoli dilakukan dalam dunia usaha yang menyentuh kehidupan rakyat banyak, akan membahayakan pasokan dan dari sisi usaha para pelaku usaha kecil bisa mati," ujarnya.



Dalam bisnis perunggasan, menurut Singgih para peternak mandiri memiliki modal terbatas. Dalam kondisi harga buruk dan pandemi, peternak mandiri akan kehabisan modal. Sementara integrator yang modalnya besar memiliki nafas panjang.

"Secara natural peternak rakyat mandiri akan musnah, dan terciptalah monopoli integrator. Meskipun natural, negara ini tak boleh tinggal diam ketika ada sebagian rakyat yang kehilangan mata pencariannya," jelas Singgih yang juga Ketua Umum DPP Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar).

Bila pemerintah tak hadir dalam bisnis perunggasan, lalu tercipta monopoli, maka secara esensi negara mengkhianati amanat untuk melindungi dan menyejahterakan rakyat. "Ini yang harus diperhatikan oleh KPPU, bahwa negara menjamin dan melindungi rakyatnya. Praktik monopoli oleh pengusaha tak bisa dibenarkan," tutupnya.
(akr)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2090 seconds (0.1#10.140)