Soal THR, Menaker Ida: Ini Kewajiban Pengusaha pada Pekerja

Senin, 05 April 2021 - 17:58 WIB
loading...
Soal THR, Menaker Ida:...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
SEMARANG - Usai menghadiri penyelenggaraan musyawarah nasional Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) di Semarang, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa perihal tunjangan hari raya (THR) tentu pada saatnya akan dia sampaikan.

"Proses sekarang, pembahasan di tim kerja dewan pengupahan nasional (Depenas) dan badan pekerja tripartit nasional. Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut, baik Depenas maupun tripartit nasional," ujar Ida di Semarang, Senin(5/4/2021).

Hal ini akan disampaikan melalui rapat pleno tripartit nasional, yang akan memberikan saran dan masukan kepada Menaker untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan THR. ( Baca juga:Menko Airlangga Minta Pengusaha Tidak Cicil THR Karyawan Tahun Ini )

"Tentu saja secara umum kami sampaikan bahwa THR itu adalah kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja. Ini adalah pendapatan non-upah, biasanya diberikan pada saat-saat momentum hari raya. Tentu ini kewajiban yang harus dibayarkan pengusaha kepada pekerja," tambahnya.

Ida mengatakan bahwa pihaknya akan mendengarkan laporan dari tim kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripartit Nasional, setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan melalui surat edaran kepada pengusaha. "Kami mendapatkan laporan dan itu sudah ditindaklanjuti oleh disnaker provinsi dan disnaker kabupaten kota. Ini akan menjadi bahan kami untuk membahas pembayaran THR 2021," tambahnya. ( Baca juga:Ular Piton Sepanjang 5 Meter Gemparkan Palembang, Sembunyi di Bawah Lantai Rumah Warga )

Untuk laporan pengusaha yang belum membayarkan THR tahun 2020, lanjut dia, sudah ditindaklanjuti oleh pengawas pusat dan pengawas provinsi. Pada waktu itu, lebih banyak laporan pengaduan cara pembayaran THR.

"Kemudian ada beberapa laporan tentang pengawasan penegakan hukumnya bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi pembayaran THR tersebut. Semuanya sudah ditindaklanjuti. Ada sanksi administrasi yang dikenakan," pungkas Ida.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Debat Ketiga Calon Ketua...
Debat Ketiga Calon Ketua Hipmi Menyoroti Investasi, Hilirisasi hingga Pasar Modal
Pengusaha Respons Ekspor...
Pengusaha Respons Ekspor Sawit-Batu Bara lewat PT DSI: Minta Bertahap dan Kepastian Hukum
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
150 Ribu Peserta Magang...
150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026 Digaji UMP, Di Jakarta Dapat Rp5,7 Juta
Rupiah Berantakan Sentuh...
Rupiah Berantakan Sentuh Rp17.500, Pengusaha Cemaskan Kelangsungan Bisnis
Pengusaha Diminta Tak...
Pengusaha Diminta Tak Usah Was-was Soal Pemeriksaan WP Tax Amnesty Jilid II
KSPSI ATUC Kirim Delegasi...
KSPSI ATUC Kirim Delegasi ke Sidang Perburuhan Dunia ILC ke-114 di Jenewa
Tayang Juni 2026, Drakor...
Tayang Juni 2026, Drakor See You at Work Tomorrow Angkat Kisah Burnout Pekerja Kantoran
Gandeng Pengusaha Lokal,...
Gandeng Pengusaha Lokal, Hive Five Segera Ekspansi ke Bangka Belitung
Rekomendasi
Kronologi Wamen Imipas...
Kronologi Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
Betrand Sedih Lihat...
Betrand Sedih Lihat Ruben Onsu Dihina, Curhatnya Bikin Haru
KPK Tahan Wamen Imipas...
KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Eks Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam
Berita Terkini
Mengenal Lipstick Effect,...
Mengenal Lipstick Effect, Alasan Mal dan Coffee Shop Tetap Ramai di Tengah Krisis Ekonomi
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp15.000 per Gram, Serok atau Jual?
PINDEX 2026 Dibuka,...
PINDEX 2026 Dibuka, Pertamina Patra Niaga Tampilkan Inovasi Engineering Energi Hilir
Rupiah Jebol Tembus...
Rupiah Jebol Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pelemahan Terburuk Sepanjang Sejarah
IHSG Rontok Lagi Hari...
IHSG Rontok Lagi Hari Ini, Tak Lama Pembukaan Anjlok 1,25% ke 5.866
IHSG Nyungsep, Purbaya...
IHSG Nyungsep, Purbaya Tuding Rumor Downgrade S&P Jadi Biang Kerok
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved