Soal THR, Menaker Ida: Ini Kewajiban Pengusaha pada Pekerja
loading...
A
A
A
SEMARANG - Usai menghadiri penyelenggaraan musyawarah nasional Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) di Semarang, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa perihal tunjangan hari raya (THR) tentu pada saatnya akan dia sampaikan.
"Proses sekarang, pembahasan di tim kerja dewan pengupahan nasional (Depenas) dan badan pekerja tripartit nasional. Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut, baik Depenas maupun tripartit nasional," ujar Ida di Semarang, Senin(5/4/2021).
Hal ini akan disampaikan melalui rapat pleno tripartit nasional, yang akan memberikan saran dan masukan kepada Menaker untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan THR. ( Baca juga:Menko Airlangga Minta Pengusaha Tidak Cicil THR Karyawan Tahun Ini )
"Tentu saja secara umum kami sampaikan bahwa THR itu adalah kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja. Ini adalah pendapatan non-upah, biasanya diberikan pada saat-saat momentum hari raya. Tentu ini kewajiban yang harus dibayarkan pengusaha kepada pekerja," tambahnya.
Ida mengatakan bahwa pihaknya akan mendengarkan laporan dari tim kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripartit Nasional, setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan melalui surat edaran kepada pengusaha. "Kami mendapatkan laporan dan itu sudah ditindaklanjuti oleh disnaker provinsi dan disnaker kabupaten kota. Ini akan menjadi bahan kami untuk membahas pembayaran THR 2021," tambahnya. ( Baca juga:Ular Piton Sepanjang 5 Meter Gemparkan Palembang, Sembunyi di Bawah Lantai Rumah Warga )
Untuk laporan pengusaha yang belum membayarkan THR tahun 2020, lanjut dia, sudah ditindaklanjuti oleh pengawas pusat dan pengawas provinsi. Pada waktu itu, lebih banyak laporan pengaduan cara pembayaran THR.
"Kemudian ada beberapa laporan tentang pengawasan penegakan hukumnya bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi pembayaran THR tersebut. Semuanya sudah ditindaklanjuti. Ada sanksi administrasi yang dikenakan," pungkas Ida.
"Proses sekarang, pembahasan di tim kerja dewan pengupahan nasional (Depenas) dan badan pekerja tripartit nasional. Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut, baik Depenas maupun tripartit nasional," ujar Ida di Semarang, Senin(5/4/2021).
Hal ini akan disampaikan melalui rapat pleno tripartit nasional, yang akan memberikan saran dan masukan kepada Menaker untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan THR. ( Baca juga:Menko Airlangga Minta Pengusaha Tidak Cicil THR Karyawan Tahun Ini )
"Tentu saja secara umum kami sampaikan bahwa THR itu adalah kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja. Ini adalah pendapatan non-upah, biasanya diberikan pada saat-saat momentum hari raya. Tentu ini kewajiban yang harus dibayarkan pengusaha kepada pekerja," tambahnya.
Ida mengatakan bahwa pihaknya akan mendengarkan laporan dari tim kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripartit Nasional, setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan melalui surat edaran kepada pengusaha. "Kami mendapatkan laporan dan itu sudah ditindaklanjuti oleh disnaker provinsi dan disnaker kabupaten kota. Ini akan menjadi bahan kami untuk membahas pembayaran THR 2021," tambahnya. ( Baca juga:Ular Piton Sepanjang 5 Meter Gemparkan Palembang, Sembunyi di Bawah Lantai Rumah Warga )
Untuk laporan pengusaha yang belum membayarkan THR tahun 2020, lanjut dia, sudah ditindaklanjuti oleh pengawas pusat dan pengawas provinsi. Pada waktu itu, lebih banyak laporan pengaduan cara pembayaran THR.
"Kemudian ada beberapa laporan tentang pengawasan penegakan hukumnya bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi pembayaran THR tersebut. Semuanya sudah ditindaklanjuti. Ada sanksi administrasi yang dikenakan," pungkas Ida.
(uka)