Soal THR, Menaker Ida: Ini Kewajiban Pengusaha pada Pekerja

Senin, 05 April 2021 - 17:58 WIB
loading...
Soal THR, Menaker Ida:...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
SEMARANG - Usai menghadiri penyelenggaraan musyawarah nasional Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) di Semarang, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa perihal tunjangan hari raya (THR) tentu pada saatnya akan dia sampaikan.

"Proses sekarang, pembahasan di tim kerja dewan pengupahan nasional (Depenas) dan badan pekerja tripartit nasional. Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut, baik Depenas maupun tripartit nasional," ujar Ida di Semarang, Senin(5/4/2021).

Hal ini akan disampaikan melalui rapat pleno tripartit nasional, yang akan memberikan saran dan masukan kepada Menaker untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan THR. ( Baca juga:Menko Airlangga Minta Pengusaha Tidak Cicil THR Karyawan Tahun Ini )

"Tentu saja secara umum kami sampaikan bahwa THR itu adalah kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja. Ini adalah pendapatan non-upah, biasanya diberikan pada saat-saat momentum hari raya. Tentu ini kewajiban yang harus dibayarkan pengusaha kepada pekerja," tambahnya.

Ida mengatakan bahwa pihaknya akan mendengarkan laporan dari tim kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripartit Nasional, setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan melalui surat edaran kepada pengusaha. "Kami mendapatkan laporan dan itu sudah ditindaklanjuti oleh disnaker provinsi dan disnaker kabupaten kota. Ini akan menjadi bahan kami untuk membahas pembayaran THR 2021," tambahnya. ( Baca juga:Ular Piton Sepanjang 5 Meter Gemparkan Palembang, Sembunyi di Bawah Lantai Rumah Warga )

Untuk laporan pengusaha yang belum membayarkan THR tahun 2020, lanjut dia, sudah ditindaklanjuti oleh pengawas pusat dan pengawas provinsi. Pada waktu itu, lebih banyak laporan pengaduan cara pembayaran THR.

"Kemudian ada beberapa laporan tentang pengawasan penegakan hukumnya bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi pembayaran THR tersebut. Semuanya sudah ditindaklanjuti. Ada sanksi administrasi yang dikenakan," pungkas Ida.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gratis! Kemnaker Buka...
Gratis! Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi untuk Lulusan Magang Nasional
Kemnaker: Korban PHK...
Kemnaker: Korban PHK Tembus 43.000 Orang, Sektor Manufaktur Terbanyak
Tanda Tangani PKB 2026,...
Tanda Tangani PKB 2026, Menaker Titip 3 Agenda Strategis ke Jasa Raharja
Komut Pertamina Mochamad...
Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Investasi Terbaik Bangsa pada Manusia
Bangun SDM Unggul, Pertamina...
Bangun SDM Unggul, Pertamina Gandeng Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Budaya K3
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Kemnaker-Sampoerna Dorong...
Kemnaker-Sampoerna Dorong Praktik Baik Hubungan Industrial Pancasila di Dunia Kerja
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Ikut Magang Bareng Seskab Teddy
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
Rekomendasi
Wuling vs Baojun: Dua...
Wuling vs Baojun: Dua Merek Satu Induk, Apa Bedanya?
Road To Garmin Run 2026,...
Road To Garmin Run 2026, Sampah Disulap Jadi Plakat Juara
Komisi VIII DPR: Ada...
Komisi VIII DPR: Ada Ancaman Besar jika LGBT Masif di Indonesia
Berita Terkini
IHSG Sesi I Tergelincir...
IHSG Sesi I Tergelincir ke 5.864, Nilai Transaksi Cetak Rp4,7 Triliun
Ketimpangan Makin Lebar,...
Ketimpangan Makin Lebar, 1,5% Populasi Menguasai hampir 50 Persen Total Kekayaan Dunia
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Streamlining BUMN Transparan, Libatkan Kejaksaan Agung hingga BPK
IHSG Masih Berlari di...
IHSG Masih Berlari di Zona Hijau, Pagi Ini Bertengger pada Level 5.893
Daftar Lengkap Harga...
Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini usai Malas Bergerak di Rp2,6 Juta per Gram
Dulu Termiskin, Negara...
Dulu Termiskin, Negara Kecil Ini Mendadak Jadi Raja Minyak Baru Akibat Perang Iran!
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved