DPR Akan Koordinasi dengan BPOM Sikapi Masalah BPA
Senin, 05 April 2021 - 23:56 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Maraknya air minum dalam kemasan yang masih mengandung BPA atau bisphenol A , yakni zat tambahan kimia untuk pembuatan kemasan plastik berbahan PVC (kode3) dan PC (kode 7) pastinya membuat resah masyarakat.
BPA memiliki senyawa racun yang diduga berpengaruh terhadap kesehatan manusia jika digunakan secara terus-menerus. Memang ada toleransi bagi usia dewasa, tapi bagi bayi, balita dan janin tentu tak ada toleransi. Merekalah kelompok usia rentan yang harus dilindungi.
Sejak Senin 15 Maret 2021 lalu, BPOM melalui Direktur Registrasi Pangan Olahan Anisyah S.Si, Apt. MP mengeluarkan pengumuman dengan nomor : HM 01.52.521.03.21.91 tentang Pencantuman Jenis Kemasan Plastik pada E- Registration. Hal ini menyangkut diperlukannya pendataan terkait jenis kemasan plastik pada saat registrasi pangan olahan agar pendaftar dapat memastikan input jenis kemasan plastik.
Ke depan diharapkan BPOM memberi label pada kemasan plastik yang mengandung BPA agar tidak dikonsumsi oleh bayi, balita, dan janin pada ibu hamil. ( Baca juga:Persiapan Ramadan, Mentan Optimalkan Stok Daging Domestik )
Sebab, ada bayi dan balita Indonesia pada saat ini yang kesehatanya terancam, terlebih mereka tidak mengetahui bahwa air dalam kemasan botol plastik yang biasa mereka minum, atau air galon ternyata merupakan bom waktu yang bisa merusak organ tubuh.
BPA memiliki senyawa racun yang diduga berpengaruh terhadap kesehatan manusia jika digunakan secara terus-menerus. Memang ada toleransi bagi usia dewasa, tapi bagi bayi, balita dan janin tentu tak ada toleransi. Merekalah kelompok usia rentan yang harus dilindungi.
Sejak Senin 15 Maret 2021 lalu, BPOM melalui Direktur Registrasi Pangan Olahan Anisyah S.Si, Apt. MP mengeluarkan pengumuman dengan nomor : HM 01.52.521.03.21.91 tentang Pencantuman Jenis Kemasan Plastik pada E- Registration. Hal ini menyangkut diperlukannya pendataan terkait jenis kemasan plastik pada saat registrasi pangan olahan agar pendaftar dapat memastikan input jenis kemasan plastik.
Ke depan diharapkan BPOM memberi label pada kemasan plastik yang mengandung BPA agar tidak dikonsumsi oleh bayi, balita, dan janin pada ibu hamil. ( Baca juga:Persiapan Ramadan, Mentan Optimalkan Stok Daging Domestik )
Sebab, ada bayi dan balita Indonesia pada saat ini yang kesehatanya terancam, terlebih mereka tidak mengetahui bahwa air dalam kemasan botol plastik yang biasa mereka minum, atau air galon ternyata merupakan bom waktu yang bisa merusak organ tubuh.
Lihat Juga :