Plafon KUR Naik, Yang Untung UKM atau Konglomerasi?
Selasa, 06 April 2021 - 21:28 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi Ajib Hamdani mengatakan, menarik untuk mencermati arahan dan kebijakan Presiden Jokowi yang pada Senin kemarin (5/4) menaikkan plafon kredit usaha rakyat (KUR) tanpa jaminan, dari semula sampai dengan Rp50 juta menjadi Rp100 juta untuk UKM.
"KUR ini didesain untuk usaha UKM yang secara financially feasible, tapi belum bankable," ujar Ajib dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa(6/4/2021). ( Baca juga:Maju Caketum HIPMI Banten, Tb Udrasengsana Bakal Rangkul UMKM dan Industri Kreatif )
UKM, sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2008, dengan modal sampai dengan Rp10 miliar atau memiliki omzet sampai dengan Rp50 miliar, menopang lebih dari 60,8% PDB Indonesia. Menurut Ajib, pemerintah sudah bagus memberikan komitmen dengan mengeluarkan regulasi dan insentif di sektor ini, karena sektor UKM inilah yang akan memberikan daya ungkit optimal terhadap pertumbuhan ekonomi, termasuk kebijakan dalam bentuk KUR.
"Tetapi, menjadi pertanyaan lebih lanjut, ketika pemerintah menaikkan plafon KUR dari Rp50 juta menjadi Rp100 juta, apakah kebijakan ini sudah tepat?," cetusnya.
Justru, lanjut dia, dengan peningkatan plafon ini perbankan cenderung akan memberikan kredit ulang kepada debitur atau klaster bisnis UKM yang sudah menjadi bagian konglomerasi dan ekosistem bisnis yang ada. "Alih-alih perbankan menambah debitur baru. Karena tingkat resiko yang lebih rendah, perbankan kembali menggelontorkan dana kepada debitur eksisting," ucap Ajib.
"KUR ini didesain untuk usaha UKM yang secara financially feasible, tapi belum bankable," ujar Ajib dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa(6/4/2021). ( Baca juga:Maju Caketum HIPMI Banten, Tb Udrasengsana Bakal Rangkul UMKM dan Industri Kreatif )
UKM, sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2008, dengan modal sampai dengan Rp10 miliar atau memiliki omzet sampai dengan Rp50 miliar, menopang lebih dari 60,8% PDB Indonesia. Menurut Ajib, pemerintah sudah bagus memberikan komitmen dengan mengeluarkan regulasi dan insentif di sektor ini, karena sektor UKM inilah yang akan memberikan daya ungkit optimal terhadap pertumbuhan ekonomi, termasuk kebijakan dalam bentuk KUR.
"Tetapi, menjadi pertanyaan lebih lanjut, ketika pemerintah menaikkan plafon KUR dari Rp50 juta menjadi Rp100 juta, apakah kebijakan ini sudah tepat?," cetusnya.
Justru, lanjut dia, dengan peningkatan plafon ini perbankan cenderung akan memberikan kredit ulang kepada debitur atau klaster bisnis UKM yang sudah menjadi bagian konglomerasi dan ekosistem bisnis yang ada. "Alih-alih perbankan menambah debitur baru. Karena tingkat resiko yang lebih rendah, perbankan kembali menggelontorkan dana kepada debitur eksisting," ucap Ajib.
Lihat Juga :