Pertamina-FSPPB Resmi Perpanjang Perjanjian Kerja Bersama
Rabu, 07 April 2021 - 13:32 WIB
loading...
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Pertamina dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) resmi diperpanjang hingga satu tahun ke depan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Pertamina dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) resmi diperpanjang hingga satu tahun ke depan. Penandatanganan PKB ini dilaksanakan di Ruang Exlounge, Gedung Utama Kantor Pusat Pertamina, Jakarta pada Selasa, 6 April 2021.
Baca Juga: Pertamina Percepat Verifikasi Kerusakan Properti Warga di Area Balongan
Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mengungkapkan, PKB merupakan hubungan industrial yang terjadi dari pengusaha kepada pekerjanya. Ada beberapa alasan yang menjadikan PKB diperpanjang selama satu tahun.
“Perpanjangan PKB bisa terlaksana ini tidak seperti biasanya, seperti kondisi perusahaan yang penuh tantangan, ada juga masalah kepengurusan FSPPB. Perpanjangan maksimum satu tahun dan kita tentu berharap nantinya bisa segera dilakukan pembahasan sehingga akan ada nanti PKB yang selanjutnya,” ujarnya.
Meski demikian, perpanjangan PKB tersebut membuat semua pihak, baik dari pekerja maupun pengusaha, memiliki dasar hukum yang bisa dijalankan.
“Perjanjian perpanjangan ini tetap memiliki dasar hukum yang jelas sebagai pihak-pihak yang akan menjalankan kegiatan bisnis di perusahaan ini, sehingga dengan demikian secara hukum pun tetap secara normatif kita jalankan oleh para perwira semua,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama Presiden FSPPB Arie Gumilar menyampaikan PKB Periode 2019-2021 akan berakhir pada 14 April mendatang, namun karena lain hal PKB ini diperpanjang maksimal satu tahun. Sebagaimana yang diatur undang-undang bahwa dalam hubungan industrial ada sebuah perjanjian kerja yang disepakati para pihak di dalamnya mengikat norma-norma pengaturan hak dan kewajiban para pihak.
Baca Juga: Pertamina Percepat Verifikasi Kerusakan Properti Warga di Area Balongan
Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mengungkapkan, PKB merupakan hubungan industrial yang terjadi dari pengusaha kepada pekerjanya. Ada beberapa alasan yang menjadikan PKB diperpanjang selama satu tahun.
“Perpanjangan PKB bisa terlaksana ini tidak seperti biasanya, seperti kondisi perusahaan yang penuh tantangan, ada juga masalah kepengurusan FSPPB. Perpanjangan maksimum satu tahun dan kita tentu berharap nantinya bisa segera dilakukan pembahasan sehingga akan ada nanti PKB yang selanjutnya,” ujarnya.
Meski demikian, perpanjangan PKB tersebut membuat semua pihak, baik dari pekerja maupun pengusaha, memiliki dasar hukum yang bisa dijalankan.
“Perjanjian perpanjangan ini tetap memiliki dasar hukum yang jelas sebagai pihak-pihak yang akan menjalankan kegiatan bisnis di perusahaan ini, sehingga dengan demikian secara hukum pun tetap secara normatif kita jalankan oleh para perwira semua,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama Presiden FSPPB Arie Gumilar menyampaikan PKB Periode 2019-2021 akan berakhir pada 14 April mendatang, namun karena lain hal PKB ini diperpanjang maksimal satu tahun. Sebagaimana yang diatur undang-undang bahwa dalam hubungan industrial ada sebuah perjanjian kerja yang disepakati para pihak di dalamnya mengikat norma-norma pengaturan hak dan kewajiban para pihak.
Lihat Juga :