Pandemi Lewat, Program Kartu Prakerja Tetap Ada Dong!

Kamis, 08 April 2021 - 17:45 WIB
loading...
Pandemi Lewat, Program...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja berencana setelah pandemi Covid-19 usai, pendaftaran program Kartu Prakerja akan tetap terbuka bagi masyarakat. Termasuk buat mereka yang mendapatkan bantuan sosial bisa mendaftar kartu penerima pekerja.

Direktur Eksekutif PMO Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari mengatakan, saat ini peserta Kartu Prakerja tidak bisa diikuti oleh penerima program bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah. Tujuannya agar bantuan pemerintah lebih merata di masyarakat. ( Baca juga:Peserta Prakerja Diajak Ambil Lebih dari Satu Kursus, Pintaria Siapkan Hadiah )

Sebagai informasi, pada ketentuan yang ada, penerima berbagai bansos dari pemerintah memang tidak bisa ikut dalam program Kartu Prakerja. Bahkan dalam satu kartu keluarga (KK) hanya diperbolehkan maksimal dua orang yang bisa menjadi penerima Kartu Prakerja.

Selain itu, Kartu Prakerja juga tidak dapat diberikan kepada sejumlah golongan yang dikecualikan seperti pejabat negara, anggota TNI/Polri, aparatur sipil negara (ASN), anggota DPR/DPRD, pejabat BUMN/BUMD, kepala desa maupun perangkat desa.

"Di luar pandemi, di masa normal, teman-teman penerima bansos boleh mengambil Prakerja. Jadi sekarang sabar dulu," kata dia dalam video virtual, Kamis (8/4/2021). ( Baca juga:Kebakaran Rumah di Pasar Kambing Tanah Abang, Asap Pekat Selimuti Langit Jakarta )

Denni menambahkan masyarakat yang tidak bisa ikut Kartu Prakerja namun tetap ingin mendapatkan pelatihan bisa mengikuti pelatihan gratis yang ada di ekosistem Prakerja. Para mitra Kartu Prakerja memberikan berbagai pelatihan untuk meningkatkan keahlian secara gratis.

"Teman-teman tidak perlu berkecil hati, seperti aparat desa dan lain-lain misalnya yang dilarang untuk ikut Prakerja tetapi tetap bisa melihat pelatihan-pelatihan gratis yang ada di ekosistem Prakerja yang disediakan oleh mitra-mitra kita," pungkasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2159 seconds (0.1#10.140)