Imbas Larangan Mudik, TKI Diimbau Tidak Pulang Kampung Dulu

Kamis, 08 April 2021 - 21:32 WIB
loading...
Imbas Larangan Mudik,...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan melarang seluruh moda transportasi untuk beroperasi menyusul adanya larangan mudik lebaran. Seluruh moda transportasi termasuk laut dilarang untuk beroperasi pada periode 6 hingga 17 Mei 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Agus H Purnomo mengatakan, para pekerja migran diminta untuk tidak pulang ke Indonesia terlebih dahulu. Mengingat, pemerintah sudah memutuskan untuk melarang mudik dan seluruh moda transportasi termasuk laut dilarang untuk beroperasi. "Untuk pekerja imigran pun dihimbau untuk tetap tidak datang ke Indonesia," ujarnya dalam acara konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).



Meskipun begitu lanjut Agus, pihaknya tetap menyiapkan beberapa transportasi untuk mengangkut pekerja dalam kondisi darurat. Misalnya saja ketika ada pergantian anak buah kapal (ABK). "Namun kami akan tetap menyiapkan kalau itu dalam kondisi darurat. Termasuk kalau ada pergantian ABK kapal, ini biasanya tak bisa dihindari, jadi kami tetap siapkan," jelasnya.

Agus menambahkan, meskipun ada larangan mudik ada beberapa pengecualian moda transportasi laut yang diperbolehkan untuk beroperasi. Salah satunya adalah untuk kapal-kapal yang akan membawa barang atau logistik. "Tentu semua kapal kargo tetap berjalan normal dan tidak ada kendala pada periode tersebut," ucapnya.



Selain itu, ada beberapa kelompok masyarakat juga yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan ke luar kota. Misalnya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga petugas medis, maupun TNI Polri yang ada tugas di luar kota juga akan tetap difasilitasi. "Kemudian untuk angkutan-angkutan khusus yang melayani satu kecamatan, kabupaten, provinsi tetap bisa berjalan. Disampaikan juga tadi untuk TNI, Polri, ASN, petugas medis," jelas Agus.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1759 seconds (0.1#10.140)