Biar Fair, Industri Hasil Tembakau Butuh Road Map
loading...
A
A
A
Imanina menolak adanya anggapan, belum adanya road map IHT karena pemerintah secara perlahan akan mematikan IHT di tanah air. Menurutnya pemerintah tidak akan mematikan IHT karena faktor banyaknya tenaga kerja yang terserap di sektor industri ini.
“Kita tidak bisa langsung mengambil kesimpulan bahwa pemerintah secara perlahan akan mematikan industri ini. Bagaimanapun pemerintah juga masih mempertimbangkan tenaga kerja yang ada dalam IHT ini,” papar Imanina.
Sementara Sekjen Pengurus APTI Nasional, Wening Swasono berpendapat, selama ini belum ada road map yang mengatur IHT karena masing masing instansi pemerintah yang ada di Indonesia, berjalan sendiri sendiri. Masing masing kementrian dan lembaga memiliki kepentingan yang berbeda beda.
Baik Wening Swasono maupun Imanina, berpendapat, dalam road map IHT yang harus disiapkan pemerintah sebaiknya mengandung, pertama terkait masalah Besaran tarif cukai kurang lebih dalam lima tahun ke depan, program pemerintah dalam pengendalian konsumsi produk IHT, pertanian tembakau dan cengkeh. Kemudian terkait volume rokok yang diproduksi pabrik, terkait ketenagakerjaan atau buruhnya, serta intensif untuk eksport produk hasil tembakau.
“Kemudian dari sisi perindustrian kaitannya dengan produktifitas pabrikan, kemudian di kementrian tenaga kerja terkait masalah upah buruh dan kesejahteraan buru,” papar Wening Swasono.
Satu Digit
Menyinggung bersaran tarif cukai rokok yang dirasa memberatkan pelaku IHT di dua tahun berturut turut, menurut Imanina, karena di situasi pandemi Covid 19 ini penerimaan negara mengalami penurunan. Sehingga diharapkan cukai hasil tembakau (CHT) dapat membantu penerimaan negara.
“Semoga ke depan cukai rokok bisa kembali disesuaikan dengan kemampuan IHT, ketika kondisi ekonomi nasional telah kembali normal,” harap Imanina Eka Dalilah.
Sedangkan Wening Swasono berpendapat, karena pemerintah sudah dua tahun berturut turut menaikan besaran tarif cukai yang amat besar. Tahun 2021 ini pemerintah tidak lagi menaikan tarif cukai rokok. Alasannya, kebijakan kenaikan tarif cukai rokok yang dilakukan pemerintah berimbas pada menurunnya jumlah pembelian produksi hasil tembakau rakyat oleh para produsen rokok.