Hanya PLN yang Berwenang Sediakan Listrik di Blok Rokan
Jum'at, 09 April 2021 - 21:57 WIB
loading...
A
A
A
Perjanjian itu sendiri terbagi menjadi dua tahap. Pertama adalah tahap transisi yang hanya selama tiga tahun, yaitu 2021-2024. Kedua adalah masa permanen, sejak 2024 hingga seterusnya. “Perjanjian jual beli tidak hanya listrik, tetapi juga uap,” lanjut Bob.
Masa transisi memang hanya tiga tahun. Karena kurun waktu tersebut yang dibutuhkan PLN untuk menyambung sistem Sumatera yang akan menyuplai Blok Rokan pada masa permanen. Dan PLN memastikan, bahwa suplai kepada Pertamina Hulu Rokan (PHR) dilakukan tanpa pemadaman.
Baca Juga: SKK Migas Beberkan Perkembangan Alih Kelola Blok Rokan
Karena itulah, maka lelang PLTGU NFC pun seharusnya tidak dilakukan. Sebab, setelah berakhir masa pengelolaan Blok Rokan oleh CPI, maka Energy Service Agreement (ESA) antara CPI dengan PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN) juga berakhir.
“Itu sebabnya, Chevron Standard Ltd (CSL) sebagai pemegang saham mayoritas MCTN tidak sepantasnya melakukan bidding terbuka penjualan saham MCTN dengan menggunakan jasa konsultan keuangan JP Morgan,” terang Bob.
Masa transisi memang hanya tiga tahun. Karena kurun waktu tersebut yang dibutuhkan PLN untuk menyambung sistem Sumatera yang akan menyuplai Blok Rokan pada masa permanen. Dan PLN memastikan, bahwa suplai kepada Pertamina Hulu Rokan (PHR) dilakukan tanpa pemadaman.
Baca Juga: SKK Migas Beberkan Perkembangan Alih Kelola Blok Rokan
Karena itulah, maka lelang PLTGU NFC pun seharusnya tidak dilakukan. Sebab, setelah berakhir masa pengelolaan Blok Rokan oleh CPI, maka Energy Service Agreement (ESA) antara CPI dengan PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN) juga berakhir.
“Itu sebabnya, Chevron Standard Ltd (CSL) sebagai pemegang saham mayoritas MCTN tidak sepantasnya melakukan bidding terbuka penjualan saham MCTN dengan menggunakan jasa konsultan keuangan JP Morgan,” terang Bob.
(akr)
Lihat Juga :