Hanya PLN yang Berwenang Sediakan Listrik di Blok Rokan

Jum'at, 09 April 2021 - 21:57 WIB
loading...
A A A
Perjanjian itu sendiri terbagi menjadi dua tahap. Pertama adalah tahap transisi yang hanya selama tiga tahun, yaitu 2021-2024. Kedua adalah masa permanen, sejak 2024 hingga seterusnya. “Perjanjian jual beli tidak hanya listrik, tetapi juga uap,” lanjut Bob.

Masa transisi memang hanya tiga tahun. Karena kurun waktu tersebut yang dibutuhkan PLN untuk menyambung sistem Sumatera yang akan menyuplai Blok Rokan pada masa permanen. Dan PLN memastikan, bahwa suplai kepada Pertamina Hulu Rokan (PHR) dilakukan tanpa pemadaman.

Baca Juga: SKK Migas Beberkan Perkembangan Alih Kelola Blok Rokan

Karena itulah, maka lelang PLTGU NFC pun seharusnya tidak dilakukan. Sebab, setelah berakhir masa pengelolaan Blok Rokan oleh CPI, maka Energy Service Agreement (ESA) antara CPI dengan PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN) juga berakhir.

“Itu sebabnya, Chevron Standard Ltd (CSL) sebagai pemegang saham mayoritas MCTN tidak sepantasnya melakukan bidding terbuka penjualan saham MCTN dengan menggunakan jasa konsultan keuangan JP Morgan,” terang Bob.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berusia 58 Tahun, Sambu...
Berusia 58 Tahun, Sambu Group Perkuat Komitmen Keberlanjutan Ekosistem Kelapa
Pertamina Libatkan AI...
Pertamina Libatkan AI Kelola Blok Rokan, Targetkan Efisiensi Rp762 Miliar
PHR Zona 4 Catat Rekor...
PHR Zona 4 Catat Rekor Produksi Minyak Tertinggi 30 Ribu Barel per Hari
Dorong Pembangunan Batam...
Dorong Pembangunan Batam sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi dan Muka Indonesia di Selat Malaka
Pertamina Setor Rp115,79...
Pertamina Setor Rp115,79 Triliun ke Negara Usai Ambil Alih WK Rokan
PHR Sambut 10 Putra...
PHR Sambut 10 Putra Putri Terbaik Riau Penerima Beasiswa Prestasi 2024
15 Ribu Hektare Lahan...
15 Ribu Hektare Lahan Hangus Akibat Karhutla di Aceh dan Riau
Kapolda Riau Copot Kapolsek...
Kapolda Riau Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim Panipahan seusai Unjuk Rasa Berujung Anarki
2.713 Hektare Hutan...
2.713 Hektare Hutan dan Lahan Terbakar, Riau Siaga Darurat Karhutla!
Rekomendasi
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Berita Terkini
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
Pegadaian Gelar Literasi...
Pegadaian Gelar Literasi Keuangan dan Investasi Emas di Kemendes PDT
RupiahCepat dan Bank...
RupiahCepat dan Bank DBS Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan
Bahlil Beberkan soal...
Bahlil Beberkan soal Rencana Pembentukan Bursa Mineral Indonesia
Pakar Ingatkan Galon...
Pakar Ingatkan Galon Guna Ulang Jangan Dipakai Lebih dari Setahun
IHSG Terjun Bebas 4,52%...
IHSG Terjun Bebas 4,52% Sore Ini, Banyak Saham 'Berdarah-darah'
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved