Menakar Keinginan Tulus Pemerintah Perpanjang Dana Otsus Papua

Jum'at, 09 April 2021 - 23:54 WIB
loading...
A A A
Ia menunjuk data, untuk Papua porsi sumbangan dana Otsus untuk APBD itu mencapai 52,68%. Sementara di Papua Barat porsinya bahkan mencapai 63,7%. “Anda bayangkan saja apa yang langsung akan terjadi di kalangan masyarakat paling bawah, yang sebagian kehidupan mereka mengandalkan bantuan via dana Otsus tersebut,” kata Varhan

Karena itulah, dengan mendaku bahwa selama ini banyak kajian yang ia lakukan berkenaan dengan nasib dan kesejahteraan warga Papua, menurut Varhan dirinya tidak hanya mendukung diteruskannya pelaksanaan Otsus di Bumi Cendrawasih. Lebih jauh ia bahkan menyatakan dukungan bagi pemekaran lebih lanjut di bumi Papua.

“Secara rasional dan demi kesejehteraan warga seluruh bumi Papua, saya sangat mendukung upaya pemerintah untuk memekarkan Papua menjadi enam provinsi. Rencana pemerintah untuk memekarkan Papua hingga menjadi enam provinsi, yakni Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, Pegunungan Tengah, Papua Selatan, dan Papua Tabi Saireri, tak hanya rasional, tetapi jelas sangat dibutuhkan agar warga Papua segera menyenyam kesejahteraan yang sama degan saudara-saudara kita di belahan Indonesia lainnya,” katanya.



Beberapa waktu lalu Mendagri Tito Karnavian menganggap pembahasan pemekaran wilayah di Papua rawan buntu alias deadlock, jika dibiarkan harus melalui persetujuan dari MRP dan DPRP. Tito yang saat itu menyatakan sikap untuk mengedepankan niat untuk memperbaiki percepatan pembangunan dan kesejahteraan di Papua, menegaskan aspirasi masyarakat Papua yang menghendaki berlanjutnya Otsus serta pemekaran wilayah, harus diutamakan.

Karena itu, Mendagri berharap agar DPR RI segera merampungkan dan menetapkan revisi UU Otsus Papua, serta pemekaran wilayah tersebut. "Selain menyerap aspirasi dan tetap setia pada koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan kita harapkan revisi ini undang-undang mendatang akan menjadi platform untuk mempercepat pembangunan di Papua," ujar Tito di DPR RI belum lama ini.
(akr)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2163 seconds (0.1#10.140)