Astagfirullah, Produk Pasar Modal Syariah Banyak Dimanfaatkan untuk Berbuat Dosa

Senin, 12 April 2021 - 14:24 WIB
loading...
Astagfirullah, Produk...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pasar modal syariah Indonesia telah mengalami perkembangan pesat dalam satu dekade terakhir. Namun, masih ada beberapa faktor yang perlu dioptimalkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen mengatakan, salah satu yang perlu dioptimalkan dalam mengembangkan pasar modal syariah kita adalah pengawasan transaksinya. Sebab, menurut Hoesen, ada produk syariah yang tidak terlepas dari permasalahan hukum. ( Baca juga:OJK: Hampir Seluruh Landasan Hukum Penerbitan dan Transaksi Efek Syariah Tersedia )

"Tidak dipungkiri, dalam perjalanannya ternyata masih banyak pelaku yang memanfaatkan produk pasar modal syariah sebagai vehicle melaksanakan transaksi yang dilarang. Baik dilarang sesuai hukum positif maupun dilarang sesuai hukum syariah," ucapnya, dalam acara Peringatan Satu Dekade Kebangkitan Pasar modal Syariah Indonesia secara virtual, Senin (12/4/2021).

Selain itu, yang tak kalah pentingnya adalah pilihan produk investasi syariah. Saat ini poduk tersebut masih terbatas jika dibandingkan dengan produk konvensional.

"Sampai saat ini, belum terdapat penerbitan produk efek beragun aset syariah dan dana investasi real estate syariah, meskipun sudah terdapat landasan hukum yang memadai," tambah Hoesen. ( Baca juga:Kalau Nadiem Dicopot, PAN Berpeluang Masuk Kabinet Jokowi )

Hoesen melanjutkan, terdapat beberapa pengembangan lainnya terkait literasi dan inklusi masyarakat mengenai produk syariah yang masih perlu ditingkatkan. Meskipun upaya untuk mendorong peningkatan literasi dan inklusi terkait produk syariah sudah banyak dilakukan, Hoesen menilai bahwa pendidikan pasar modal syariah atau sekolah pasar modal Syariah tetap diperlukan.

"Selain itu peran kelembagaan seperti bank syariah dan perusahaan efek sebagai infrastruktur penunjang bagi pasar modal syariah juga perlu lebih diperbanyak," kata dia.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1680 seconds (0.1#10.140)